Pembahasan RUU TPKS Segera Rampung, Nury Sybli Angkat Bicara

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebentar lagi selesai dibahas oleh DPR dan segera disahkan menjadi UU. Pengesahan ini merupakan kado bagi para perempuan menjelang hari kartini.
Aktivis perempuan yang juga Founders Rumah Baca Akar, Nury Sybli mengatakan bahwa RUU ini akan segera disahkan pada bulan ini sebelum masa reses.
“Saya mengikuti diskursus mengenai pembahasan RUU TPKS sudah lama, dengan sekarang posisi Mbak Puan sebagai Ketua DPR, saya optimis ini bisa segera disahkan karena beliau memang sudah konsen juga terkait hal ini sejak masih menjadi Menko PMK,” kata Nury, Senin (4/4/2022).
Ia juga mengapresiasi langkah Puan yang turut serta mengajak para aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa ikut terlibat langsung dalam memberi masukan untuk isi RUU TPKS.
Ia meyakini setelah RUU TPKS disahkan nanti, maka ini akan bisa memberi jawaban bagi permasalahan kekerasan seksual yang selama ini kerap dialami para perempuan.
“Sekarang inilah nomentum bagi Mbak Puan untuk segera mengetok palu sidang di Paripurna untuk pengesahan RUU TPKS, sekaligus menjadi kado spesial menjelang peringatan Hari Kartini tanggal 21 April nanti,” ujarnya.
Dimana RUU TPKS sebelumnya sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna Januari lalu. Untuk saat ini DPR dan pihak pemerintah terus mengebut pembahasan RUU TPKS agar dapat rampung sebelum anggota dewan memasuki masa reses yakni 15 April.
“RUU ini pada intinya mempermudah korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Jika disahkan nantinya, maka kepolisian tak bisa lagi menolak laporan korban kekerasan seksual,”pungkasnya.
Tambahnya, dalam penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tak boleh lagi diselesaikan lewat mekanisme restorative justice yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.