Membangun Harmoni Hak dan Kewajiban Warga Negara Era Digital

Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Opini – Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak-hak warga negara sekaligus mengatur kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Warga negara berhak memperoleh pendidikan, pelayanan publik, keamanan, dan kesejahteraan, namun di sisi lain juga berkewajiban menaati hukum, membayar pajak, serta menjaga lingkungan dan ketertiban umum.
Sayangnya, dalam praktiknya masih sering terjadi ketidakseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban. Banyak masyarakat yang menuntut haknya dipenuhi oleh negara, tetapi kurang menyadari kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebaliknya, negara juga terkadang belum mampu memberikan pelayanan publik yang optimal sehingga menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.
Salah satu contoh nyata dapat dilihat dari isu perpajakan. Pajak merupakan kewajiban warga negara yang menjadi sumber utama pendapatan negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, menurut informasi dari Kompas 12 April 2025 yang berjudul “Membayar pajak adalah kewajiban di lingkungan sosial”. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial warga negara terhadap pembangunan nasional.
Namun, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih menjadi tantangan. Survei GoodStats 3 Juni 2026 menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih merasa ragu dan belum sepenuhnya menerima kewajiban membayar pajak secara sukarela. Hal ini menunjukkan bahwa harmoni antara kewajiban warga negara dan hak memperoleh manfaat pembangunan masih perlu diperkuat.
Selain itu, tantangan lain terlihat pada persoalan lingkungan. Pengelolaan sampah yang buruk di berbagai daerah menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum menjalankan kewajibannya untuk menjaga kebersihan lingkungan, menurut informasi dari Kompas 13 Januari 2026 yang berjudul “Pengelolaan Sampah di Indonesia Buruk, Wamendagri Ingatkan Ancaman Kesehatan dan Krisi Iklim”. Padahal, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang sehat. Kementerian Dalam Negeri bahkan mengingatkan bahwa buruknya pengelolaan sampah dapat mengancam kesehatan masyarakat dan memperparah krisis iklim.
Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara melalui pelayanan publik yang berkualitas. Menurut Informasi dari Kompas yang berjudul “Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat”. Dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Menteri PANRB menegaskan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan secara adil, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa ada kelompok yang tertinggal.
Menurut saya, harmoni antara hak dan kewajiban hanya dapat terwujud apabila terdapat kesadaran dari kedua belah pihak. Warga negara harus memahami bahwa menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban akan menciptakan ketidakseimbangan. Sebaliknya, negara juga harus konsisten memenuhi hak-hak warga melalui pelayanan yang transparan, adil, dan akuntabel.
Di era digital saat ini, pendidikan kewarganegaraan memiliki peran penting dalam menanamkan kesadaran tersebut, terutama kepada generasi muda. Media sosial dapat menjadi sarana untuk menyebarkan pemahaman mengenai pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya aktif menuntut haknya, tetapi juga berpartisipasi dalam pembangunan melalui pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara.
Penulis: Luthfi (Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Teknik Informatika)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
