Babak Baru Disertasi Bahlil, Ratusan Guru Besar UI Layangkan Amicus Curiae

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Jakarta – Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) resmi meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan pengadilan tersebut sebelumnya membebaskan promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dari sanksi etik universitas.
Para akademisi ini berharap Majelis Hakim MA menunjukkan integritasnya dalam memutus permohonan kasasi ini.
Mereka meminta hakim mempertimbangkan pelanggaran etika akademik sebagai bagian dari otonomi universitas yang paling hakiki.
“Kami berharap Majelis Hakim MA dapat memutus kasasi dengan mempertimbangkan pelanggaran etika akademik,” ujar perwakilan guru besar UI, Prof. Sulistyowati Irianto, melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (08/06/2026).
Minta Universitas Bebas dari Politik
Dalam rekomendasi resminya, ratusan guru besar UI memohon agar Majelis Hakim MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor UI, Heri Hermansyah.
Sulistyowati menegaskan bahwa fungsi utama universitas adalah memproduksi ilmu pengetahuan secara murni.
Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki otonomi khusus yang tidak bisa disamakan dengan lembaga politik maupun bisnis.
Para guru besar menekankan bahwa institusi pendidikan harus sepenuhnya bersih dari pengaruh intervensi politik dan uang.
Sebelumnya, kelompok guru besar ini juga telah menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MA pada 25 Mei 2026.
Langkah tersebut menjadi bentuk dukungan moral dan hukum atas gugatan kasasi yang diajukan oleh pihak rektorat UI.
Khawatir Berdampak Buruk Bagi UI
Para guru besar menilai pembatalan sanksi etik oleh PTUN dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Jika pengadilan negara dengan mudah membatalkan putusan etika internal kampus, hal itu berpotensi meruntuhkan marwah masyarakat ilmiah.
Kasus ini bermula ketika UI menjatuhkan sanksi kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto dalam meloloskan disertasi Bahlil Lahadalia.
Bentuk sanksi tersebut meliputi larangan mengajar, larangan menerima bimbingan mahasiswa baru, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan jabatan struktural selama 3 tahun.
Mantan Kepala Subdirektorat Hubungan Media UI, Emir Chairullah, sempat menyatakan bahwa sanksi tersebut sebenarnya tergolong ringan.
Pihak UI akhirnya memilih menempuh jalur banding hingga kasasi karena menilai hakim PTUN melewatkan banyak fakta material penting di persidangan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
