Menyerahkan Diri, Kepolisian Jawa Timur Langsung Menahan Putra Kiai Tersangka Pencabulan
Jurnalis: Veronika Dian Anggarapeni
Kabar Baru, Surabaya – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa setelah tersangka MSAT menyerahkan diri, putra kyai tersebut langsung ditahan oleh jajaran kepolisian Jawa Timur.
Menurut Dirmanto, penahanan dilakukan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Dia menambahkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka MSAT, Kementerian Agama RI juga telah mencabut izin operasional Pesantren Ashiddiqiyyah.
“MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan. Kamis menunjukkan ke publik dalam konferensi pers sekarang ini sebagai bentuk transparansi penyidikan oleh kepolisian,” kata Dirmanto di Surabaya, Jumat (8/7/2022).
Sementara itu, sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23.35 WIB dan sebelumnya MSAT diketahui berada di sekitar ponpes.
“Hari ini sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” kata Irjen Nico di Jombang, Kamis malam.
Kapolda menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Irjen Nico mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua),” tutur perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimatan Selatan tersebut.