Dinilai Tak Profesional Tangani Laporan, Tagar #PercumaLaporBawaslu Menggema di Bangkalan
Jurnalis: Ramdani
Kabar Baru, Bangkalan – Blok Politik Pemuda Bangkalan menyayangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan yang menghentikan penanganan laporan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan terkait dugaan kampanye hitam. Langkah Bawaslu dianggap tidak profesional dan sarat kepentingan politis.
Laporan tersebut diajukan oleh tujuh fraksi DPRD Bangkalan terhadap pasangan calon nomor 02, Mathur Husyairi, yang dituduh melakukan fitnah di hadapan publik. Husyairi diduga menyatakan bahwa 44 kursi DPRD Bangkalan telah “dibeli” seharga Rp500 juta per kursi, pernyataan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Bawaslu Bangkalan awalnya menangani laporan ini dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Direktur Blok Politik Pemuda Bangkalan, Mas Udi, mengkritik Bawaslu karena penghentian penanganan laporan dianggap terlalu dini dan cenderung politis. Ia menilai bahwa proses penyelidikan belum tuntas, terutama karena akun @ahmad.annur, yang menyebarkan video kampanye tersebut, baru dipanggil sekali dan belum memenuhi panggilan.
“Kami ingat jelas, pada 7 November Bawaslu Bangkalan berkomitmen memanggil pemilik akun dengan waktu 2+3 hari kerja hingga ia hadir, baru kemudian memanggil terlapor. Namun, tiba-tiba pada 9 November keluar rilis pers yang menyatakan kasus ini ditutup karena dianggap tak cukup bukti,” kata Mas Udi.
Sebagai seorang sarjana hukum, Mas Udi menyatakan rasa kecewanya terhadap keputusan Bawaslu yang dinilai terlalu cepat. “Keputusan ini sangat prematur. Pantas saja alasan ‘tidak cukup bukti’ muncul, karena pihak-pihak terkait bahkan belum memenuhi panggilan Bawaslu,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Mas Udi menyerukan kepada masyarakat Bangkalan untuk menggalakkan tagar #PercumaLaporBawaslu sebagai bentuk protes terhadap Bawaslu yang dianggap tidak serius dan tidak profesional dalam mengawasi pelanggaran di Pilkada Bangkalan.