Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Ratusan Pengembang di Purwakarta Belum Serahkan PSU, Disperkim Siapkan Sanksi Tegas

IMG_20260511_164905
Kabid PSU Disperkim Purwakarta, Wening Galih Pramudia.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta menegaskan masih banyak Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan di wilayah Purwakarta yang belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bidang PSU Disperkim Kabupaten Purwakarta, Wening Galih Pramudia mengungkapkan, hingga saat ini tercatat sebanyak 57 pengembang perumahan telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Sementara itu, masih terdapat 139 pengembang yang belum melaksanakan kewajiban penyerahan PSU.

“Untuk yang sudah menyerahkan PSU tercatat sebanyak 57 pengembang, sedangkan yang belum menyerahkan masih ada 139 pengembang,” ujar Galih sapaan akrab Kabid PSU Disperkim Purwakarta diruang kerjanya. Senin (11/5)2026)

Ia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena sebagian perumahan masih dalam tahap pembangunan, sementara sejumlah pengembang lainnya masih menyelesaikan proses administrasi, termasuk pemecahan sertipikat.

Menurutnya, selama PSU belum diserahterimakan secara resmi kepada pemerintah daerah, maka tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan masih sepenuhnya berada di pihak pengembang.

“Selama PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, maka seluruh tanggung jawab masih berada pada pengembang,” katanya.

Galih menegaskan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah memiliki regulasi yang mengatur tata kelola PSU melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.

Dalam aturan tersebut, pengembang yang menunda atau tidak melaksanakan kewajiban penyerahan PSU dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (4).

“Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan insentif, denda administratif hingga pengumuman di media massa,” tegasnya.

Selain persoalan administrasi, Disperkim juga memberikan perhatian terhadap kualitas PSU yang diserahkan pengembang.

Apabila ditemukan kualitas infrastruktur yang buruk atau tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan meminta pengembang melakukan revisi siteplan maupun perbaikan terhadap fasilitas yang menjadi kewajibannya.

“Apabila kualitas PSU tidak sesuai standar atau terdapat kekurangan dari kewajiban yang harus diserahkan berdasarkan perda, maka akan dilakukan revisi siteplan kepada pihak pengembang,” ungkapnya.

Galih menambahkan, pengawasan terhadap PSU perumahan dilakukan secara menyeluruh sesuai amanat Pasal 44 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2023. Pengawasan tersebut meliputi kesesuaian pembangunan dengan perencanaan dan standar teknis, kelancaran proses penyerahan, pengamanan fisik, pemanfaatan sesuai fungsi dan peruntukan, hingga tertib administrasi pengelolaan aset daerah.

“Pengawasan dilakukan agar pembangunan PSU sesuai dengan perencanaan, standar yang ditetapkan, serta pemanfaatannya benar-benar sesuai fungsi dan peruntukannya,” jelasnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pelayanan publik, Disperkim Kabupaten Purwakarta juga menyediakan akses layanan penyerahan PSU melalui aplikasi PERKIMSERU. Melalui platform tersebut, masyarakat maupun pengembang dapat memantau data penyerahan PSU sekaligus mengajukan permohonan serah terima secara daring.

“Data penyerahan PSU dapat diakses masyarakat melalui PERKIMSERU. Pengembang maupun masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk mengakses informasi dan mengajukan permohonan serah terima PSU,” pungkasnya.***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store