Sungai Batangsari Dibanjiri Ratusan Rakit Tambang Ilegal, 12 Ribu Hektare Hutan Tebo Rusak Parah

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Tebo – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan lonjakan drastis aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Berdasarkan pantauan terbaru, sedikitnya 300 unit rakit tambang emas ilegal kini beroperasi bebas di sepanjang aliran Sungai Batanghari.
Aktivitas ilegal yang masif tersebut memicu dampak kerusakan lingkungan yang sangat parah. Hasil analisis spasial dan pemantauan lapangan oleh Walhi Jambi menunjukkan bahwa kegiatan tambang ini telah merusak sekitar 12.202 hektare kawasan hutan di wilayah tersebut.
Selain menghancurkan vegetasi hutan, limbah merkuri dan sisa pencucian emas dari aktivitas tambang langsung mencemari aliran sungai. Kondisi ini mengancam kesehatan masyarakat setempat karena Sungai Batanghari merupakan tumpuan utama sumber air bersih warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Merespons bencana ekologis ini, Walhi Jambi mendesak aparat penegak hukum untuk mengubah strategi penindakan di lapangan. Mereka meminta kepolisian tidak lagi menyasar para pekerja kecil atau buruh kasar di tingkat bawah yang selama ini kerap menjadi korban penangkapan.
Walhi menegaskan bahwa kunci utama untuk menghentikan bisnis ilegal ini adalah dengan menangkap jajaran aktor intelektual yang mengendalikan jaringan tersebut dari balik layar.
“Penegakan hukum saat ini harus menyasar pemilik modal (cukong), pemasok alat berat, dan aktor intelektual di balik aktivitas ilegal ini. Walhi menilai tindakan hukum selama ini sangat terbatas karena hanya menyentuh pekerja lapangan saja,” tulis pernyataan resmi Walhi Jambi.
Di sisi lain, Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan serangkaian razia intensif ke lokasi penambangan tersebut. Namun, aparat kerap menemui kendala kebocoran informasi sehingga lokasi tambang sudah terpantau kosong saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain masalah kebocoran informasi, pihak kepolisian juga menghadapi perlawanan sosial yang cukup sengit dari lingkaran luar tambang. Ada upaya sistematis dari sekelompok orang untuk melindungi bisnis ilegal ini dari jangkauan hukum.
“Petugas kami di lapangan menghadapi hambatan berupa penghadangan oleh oknum warga sekitar saat hendak bergerak menuju lokasi utama tambang,” jelas AKBP Triyanto terkait dinamika di lapangan.
Kasus PETI di Kabupaten Tebo kini menjadi catatan merah bagi perlindungan ekosistem sungai dan hutan di Provinsi Jambi. Publik saat ini menunggu penegakan hukum yang lebih berani dan komprehensif dari Polda Jambi dan Polres Tebo untuk memutus mata rantai bisnis tambang emas ilegal tersebut hingga ke akarnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
