Dana Hibah Gubernur Jawa Timur Sebesar 46,7 Miliar Diduga Dikorupsi

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur menyoroti berbagai pelanggaran aliran korupsi dana hibah di provinsi Jawa Timur. Hal ini buntut insiden Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Kordinator Jaka Jatim, Musfiq mempertanyakan aliran dana hibah gubernur provinsi Jawa timur, Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, banyak ketidakjelasan terkait realisasi anggaran tersebut.
“Dana Hibah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2019 hingga 2022 dipertanyakan. Karena anggaran tersebut teralisasi tidak ada perubahan yang signifikan di masjid al-akbar surabaya, sehingga ada indikasi dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Musfiq di Surabaya, Kamis (29/12/2022).
Oleh karenanya Jaringan Kawal Jawa Timur mengutuk keras kepada oknum yang memainkan Dana Hibah Gubernur Tersebut.
“Dari anggaran yang mencapai 46,7 tersebut belum disentuh oleh APH sehingga Jaka Jatim se-segera mungkin akan melaporkan dan akan membuat rekomendasi khusus kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur,” pungkas Musfiq.
Sementara itu, berikut aliran Dana Hibah Gubernur Jawa timur Ke masjid al-akbar Surabaya yang disorot Jaka Jatim:
1. Nominal: Rp 13.000.000.000,00 – Kegiatan: Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2022 – Status: SK Penetapan – Jenis: Hibah Surat Keterangan Terdaftar – SK: Gubernur Jawa Timur 188/123/KPTS/013/2022, 14 Februari 2022 (Tahap 1) – Rekomendasi: Reguler – Dibuat: 03 Februari 2022, 08:45
2. Nominal: Rp 20.262.533.000,00 – Kegiatan: Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2021 – Status: Selesai – Jenis: Hibah Berbadan Hukum Indonesia – SK: Gubernur Jawa Timur 188/96/KPTS/013/2021, 26 Februari
Sebagai informasi, hingga berita ini dinaikkan tim kabarbaru.co di Surabaya berusaha menghubungi pihak Gubernur Jawa Timur. Tujuannya agar memberikan klarifikasi dan data yang akurat terkait realisasi anggaran Dana Hibah tersebut.