Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Arah Pemilu 2024: Sistem Terbuka atau Tertutup?

Kabarbaru.co
Ahmad Latif Haryanto, Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Pesta Demokrasi di Indonesia melaksanakan pemilihan umum setiap lima tahun sekali, pesta demokrasi tersebut digelar untuk memilih berbagai jabatan politik secara langsung oleh warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih.

Berbagai jabatan politik dari mulai presiden, gubenur, walikota, bupati dan anggota legislatif yang terdiri dari DPR, DPD dari Kabupaten dan Kota.

Jasa Penerbitan Buku

Kini pemilu sudah didepan mata, rakyat Indonesia yang mempunyai hak memilih siap menentukan pilihannya untuk tahun 2024 kedepan. Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu terus melaksanakan tahapan pemilu.

Pemilu tahun 2024 dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka kian panas. Ada yang pro dan kontra. Pihak yang pro menginginkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sementara pihak yang kontra menginginkan sebaliknya. Mereka menginginkan sistem proporsional tertutup.

Ditengah polemik tersebut sejumlah individu melakukan judicial review di MK terhadap Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang terdaftar dengan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mereka menggugat system proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif pada pemilu 2024.

Para pemohon prinsipal menyatakan pasal – pasal pada UU pemilu mengatur tentang system proposrsional terbuka itu bertentangan dan UUD 1945 sehingga merugikan hak – hak mereka.

Mereka merasa dirugikan karena pasal yang mengatur system penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak yang menyebabkan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan permasalahan multi kompleks.

Masalah yang akhirnya muncul menurut pemohon antara lain terciptanya model kompetisi tidak sehat antar caleg dalam pemilu karena system mendorong sejumlah caleg melakukan kecurangan, termasuk memberikan uang kepada panitia penyelenggara pemilu.

Proporsional terbuka jika dibatalkan oleh MK akan mengurangi praktik politik uang dan membuat pemilu yang lebih bersih, jujur dan adil.

Delapan fraksi yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan sikap menolak penerapan system proporsional tertutup pada pemilu 2024.

Delapan fraksi di parlemen meminta MK konsisten tetap pada keputusan MK Nomor 22-24/PPU-IV/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Perubahan system pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagai langkah kemunduran Demokrasi yang dikhawatirkan kedepan berimbas pada perampasan hak rakyat lainnya.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty. Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam system proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan.

Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).

Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon.

Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik. Penetapan calon terpilih Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketiga adalah penetapan calon terpilih.

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Berbagai polemik tersebut sangat menjadi penafsiran dan pembahasan secara mendetail dan harus kita telaah bersama untuk mewujudkan pemilu 2024 yang sesuai dengan harapan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Penulis adalah Ahmad Latif Haryanto,
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store