Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aktivis Malang Desak KPK Usut Peran Johan Sugiharto Terkait Dugaan Permainan Pita Cukai

Kabarbaru.co
Johan Sugiharto, pengusaha asal Malang (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membuka secara terang dugaan praktik mafia cukai rokok ilegal yang diduga menyeret jaringan pengusaha dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Nama-nama pengusaha besar telah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa mulai dari Bos Rokok HS Muhammad Suryo dan H. Her Pengusaha Asal Madura.

Sorotan publik kini mengarah ke Nama Johan Sugiharto, pengusaha asal Malang, Jawa Timur, kembali disebut dalam berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan distribusi rokok ilegal. Ia diduga memanfaatkan celah sistem pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk kepentingan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM), sehingga beban cukai yang dibayarkan jauh lebih rendah dibanding ketentuan yang berlaku.

Modus yang beredar menyebut adanya praktik pendirian pabrik rokok kecil secara administratif di wilayah Madura. Pabrik-pabrik tersebut diduga hanya berfungsi untuk memperoleh kuota pita cukai SKT dari Bea Cukai, meskipun tidak menjalankan produksi secara riil. Kuota pita cukai itu kemudian dibeli kembali dengan harga berkisar Rp5 juta hingga Rp7,5 juta per rim.

Jika ratusan pabrik rokok kecil memperoleh jatah pita cukai setiap bulan, nilai transaksi dari pengumpulan pita cukai tersebut dapat mencapai miliaran rupiah. Pita cukai SKT yang diperoleh selanjutnya diduga digunakan untuk rokok produksi mesin dengan merek tertentu, sehingga menimbulkan selisih tarif cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Selain itu, muncul pula dugaan masuknya pita cukai ilegal melalui jalur impor yang tidak sesuai prosedur. Informasi yang beredar menyebut barang didatangkan melalui jalur logistik di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan memanfaatkan fasilitas jalur hijau sehingga terhindar dari pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Dampak dari peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menekan pelaku industri rokok legal. Data Kementerian Keuangan mencatat potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp97,81 triliun pada 2024, angka yang menunjukkan besarnya kebocoran penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau.

Ketua Aktivis Pemberantasan Rokok Ilegal (PRI) Malang, Zainal Abidin, secara tegas meminta aparat penegak hukum bertindak cepat untuk mengusut dugaan jaringan mafia rokok ilegal yang merugikan negara.

“Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Johan Sugiharto terkait dugaan praktik penyalahgunaan pita cukai yang merugikan keuangan negara. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka ini harus dibongkar secara terang-benderang agar tidak terus menjadi bancakan,” tegas Zainal Abidin.

Menurutnya, praktik manipulasi kuota pita cukai melalui pabrik rokok kecil patut didalami karena berpotensi menjadi modus sistematis yang melibatkan banyak pihak. Ia menilai pengawasan distribusi pita cukai harus diperketat untuk menutup celah permainan oknum tertentu.

“Kerugian negara dari rokok ilegal sangat besar dan berdampak luas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Aktivis menilai penanganan serius terhadap praktik mafia rokok ilegal akan berdampak positif bagi iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Transparansi serta konsistensi penindakan dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang selama ini terus berulang.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store