Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Daftar Anggota DPR RI Pengusul Program BSPS Sumenep Terungkap, Ada Said Abdullah

Kabarbaru.co
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah saat mengikuti Persidangan (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jatim – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Jawa Timur Tahun 2024 terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam agenda persidangan terbaru, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menghadirkan sejumlah saksi untuk mengurai proses pengusulan hingga pelaksanaan program bedah rumah tersebut.

Salah satu saksi yang diperiksa ialah Direktur Rumah Swadaya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), M. Salahudin Rasyidi. Di hadapan majelis hakim, Salahudin membeberkan bahwa usulan program BSPS Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep datang dari sejumlah anggota Komisi V DPR RI.

Nama-nama yang disebut antara lain Sri Wahyuni, Iis Rosita Dewi, Anang Susanto, Sigit Sosiantomo, Suryadi Jaya Purnama, Torik Hidayat, Muhammad Iqbal, hingga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam persidangan, sebagian besar anggota DPR RI tersebut diketahui bukan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sumenep. Said Abdullah menjadi satu-satunya legislator yang memiliki keterkaitan langsung dengan dapil tersebut.

Menanggapi hal itu, Salahudin menilai pengusulan program oleh anggota DPR tidak bisa dibatasi hanya pada wilayah dapil masing-masing.

“Kalau saya dengar dari Pak Menteri, anggota DPR itu berpikir untuk masyarakat. Tidak boleh membatasi dapil-dapil,” ujar Salahudin, Senin (20/4/2026).

Ia juga mengaku tidak lagi mengingat detail jumlah usulan dari tiap anggota DPR RI karena sebagian pengajuan turut berasal dari jalur fraksi. Namun demikian, ia masih mengingat salah satu usulan yang diajukan Sri Wahyuni mencapai sekitar 1.400 unit rumah.

Selain melalui DPR RI, program BSPS di Sumenep juga disebut menerima usulan dari berbagai lembaga lain seperti DPD RI, Kementerian PUPR, kementerian lainnya, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam kasus ini, sejumlah pihak diduga terlibat dan menyebabkan kerugian negara dengan nilai miliaran rupiah. Di antaranya Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Noer Lisal Anbiyah sebesar Rp325 juta, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Amin Arif Santoso sebesar Rp2,339 miliar, TFL Wildanun Mukhalladun sebesar Rp1,459 miliar, serta Heri Wahyudi bersama Risky Pratama selaku Koordinator BSPS sebesar Rp2,959 miliar.

Program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep diketahui tersebar di wilayah daratan maupun kepulauan. Sejumlah titik prioritas berada di wilayah Kepulauan Kangean, termasuk Desa Gelaman dan Kolo-Kolo, serta Pulau Raas.

Secara keseluruhan, anggaran BSPS di Kabupaten Sumenep mencapai Rp109,8 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi perbaikan 5.490 rumah tidak layak huni yang tersebar di 24 kecamatan dan 143 desa. Masing-masing penerima bantuan memperoleh Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tenaga kerja.

Selain M. Salahudin Rasyidi, jaksa penuntut umum turut menghadirkan sejumlah pejabat lain sebagai saksi. Mereka di antaranya Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Yayak Nur Wahyudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya II Erick Ady Novendra, serta Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sultan Sidik Nasution.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store