Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mengenali Embrio dekadensi demokrasi dan Upaya Pencegahannya

IMG-20260630-WA0094
Ilustrasi- (Foto: AI) .

Editor:

Kabar Baru, Kolom – Cicero pernah mengingatkan kita bahwa “hukum yang adil lahir dari rasio yang benar, bukan sekadar kehendak acak dari mayoritas.” Di tengah ruang bernegara ini, potret demokrasi kita saat ini sedang mempertontonkan sebuah paradoks yang lumayan mencemaskan. Secara prosedural dan formalistik, ia tampak sehat, semisal pemilu berkala tetap terjadwal, lembaga-lembaga negara berdiri kokoh, dan lainnya. Namun, di balik kemegahan fasad luar tersebut, sebuah potensi pembusukan bisa saja terjadi meski pelan-pelan dan itu bisa dari dalam yang akan membuatnya bergerak menuju bentuk dekadensinya.

Dekadensi dalam demokrasi modern tidak lagi mewujud dalam bentuk yang ekstrem dan kasat mata, seperti kudeta militer atau pembubaran parlemen secara paksa. Ia bisa bergerak jauh lebih senyap, canggih, dan manipulatif. Dekadensi abad ini justru bisa saja menggunakan instrumen-instrumen demokrasi itu sendiri untuk melumpuhkan substansinya.

Ketika hukum kehilangan jiwanya, yang tersisa hanyalah kepatuhan legalistik-formalitas. Segala kebijakan, sekontroversial apa pun, akan dianggap sah hanya karena diputus oleh institusi yang berwenang atau didukung oleh mayoritas suara di parlemen, meskipun keputusan tersebut mencederai rasa keadilan publik yang mendasar.
Dalam siklus Polybios, bentuk dekadensi demokrasi itu sendiri ialah Ohlokrasi, di mana saat itu pemerintahan akan diambil alih oleh massa dan anarkis. Anarkisme yang muncul itu bukan tanpa sebab, bila diperhatikan dengan baik, maka kita bisa melihat anarkisme itu lahir dari kekecewaan mereka terhadap posisi pemerintah yang tak mampu mengakomodir kebutuhan dasar rakyatnya sehingga mereka memandang pemerintah tidak dibutuhkan lagi dan saat itulah mereka menggunakan kebebasannya untuk berlaku sebagai pemerintah hingga dalam bentuk terburuknya adalah anarkisme.

Kondisi tersebut dapat kita indikasikan melalui beberapa gejala: Pertama, terjadinya komodifikasi hukum dan politik. Proses legislasi dan kontestasi bisa saja tidak lagi digerakkan oleh perdebatan gagasan demi kemaslahatan umum (bonum commune), melainkan oleh transaksionalisme jangka pendek. Kedua, runtuhnya kesadaran hukum internal, yang mana hukum hanya dipatuhi karena takut pada sanksi eksternal atau aparat penegak hukum bukan karena sebagai kesadaran dan kebutuhan.

Akibatnya, energi bangsa ini habis terkuras hanya untuk mencari celah regulasi (loopholes) demi melegitimasi kepentingan kelompok tertentu atas nama hukum. Ketiga, kooptasi kelembagaan. Ketika Lembaga-lembaga negara yang mengemban fungsi checks and balances mengalami erosi independensi, di titik inilah demokrasi kehilangan daya hidupnya dan berubah menjadi sekadar rutinitas birokrasi yang hampa.

Menyelamatkan demokrasi dari jurang dekadensi menuntut kembalinya moralitas hukum ke ruang publik. Tugas kita, terutama siap apun dan dimana pun itu, bukan lagi berlomba untuk sekadar menghafal dan menyembah teks undang-undang secara dogmatis belaka atau terjebak pada prosedur formal semata. Melainkan, kita bisa melakukan rekonstruksi kesadaran hukum yang radikal—menumbuhkan moralitas hukum substantif dari dalam sanubari masing-masing. Demokrasi tanpa hukum yang memiliki jiwa adalah sebuah anarki yang teratur, dan kita tentu tidak ingin masa depan peradaban ini dipertaruhkan dalam keteraturan yang semu tersebut.

 

*) Penulis adalah Muhammad Sofyan Jalal, Dosen Hukum Universitas Sulawesi Barat. 

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store