e-Billing: Solusi Praktis Pembayaran Pajak di Era Digital

Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Opini – Perkembangan teknologi digital banyak membawa perubahan besar di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem perpajakan. Sehingga membuat masyarakat sangat terbantu contohnya dalam metode pembayaran yang ada pada saat ini, membuat waktu menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
Dengan perkembangan teknologi saat ini membuat masyarakat merasa mudah dalam pembayaran via online. Salah satu upaya Direktorat Jendral Pajak mengahadapi kemajuan teknologi saat ini yaitu dengaan menerapkan sistem pembayaran atau penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) telah diatur dalam peraturan Direktur Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang tata cara pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem modul penerimaan negara sebagaimana diubah dengan peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-19/PJ/2012.(Direktorat Jenderal Pajak, 2014)
Dengan inovasi Dirjen Pajak dalam memanfaatkan teknologi digital seperti dengan adanya Billing System atau e-Billing. Billing System ini bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller, Biller adalah unit eselon kementrian keuangan yang diberi tugas dan mempunyai kewenangan atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan wajib pajak.(Direktorat Jenderal Pajak, 2014).
Sistem ini memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing, yaitu kode identifikasi atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan wajib pajak.
Kode billing didapatkan melalui DJP online atau aplikasi mitra resmi DJP, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, seperti ATM, mobile banking, internet banking, dan dompet digital seperti OVO.
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti resmi bahwa pembayaran pajak telah dilakukan, tanpa harus menunggu atau mengambil di kantor pajak. Kemudahan tersebut membuat wajib pajak tidak perlu datang ke bank atau kantor pajak melakukan pembayaran atau penyetoran pajak.
Seluruh proses pembayaran dapat dilakukan dimana saja dan diwaktu kapan saja melalui telepon yang terhubung dengan internet, dengan begitu sistem ini menghemat waktu dan mempermudah pembayaran pajak selain itu sistem ini mengurangi risiko kesalahan pengisian data karena sudah tercatat dalam sistem secara otomatis dalam sistem.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa implementasi digitalisasi sistem perpajakan—melalui platform e-Filing, e-Billing, dan DJP Online—secara 4602 Jurnal Pendidikan Indonesia, Vol. 6 No. 10 Oktober 2025 Analisis Efektivitas Digitalisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Sebelum dan Sesudah Implementasi signifikan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta efektivitas pelayanan administrasi perpajakan(Savitri et al., 2025).
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kemajuan teknologi digital melalui pemanfaatan Billing System memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Proses pembayaran atau penyetoran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Kemudahan yang didapatkan oleh masyarakat meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien.
Penulis : Khaerun Nadat (2406020019), Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Islam Syekh Yusuf.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
