Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aktivis Desak BGN Segera Cabut Izin Operasional Dapur SPPG yang Sudah Disuspen di Jember

WhatsApp Image 2026-06-30 at 23.35.19
Ilustrasi Kantor Pelayanan MBG Wilayah Kabupaten Jember (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jember – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan publik setelah 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG disuspensi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akibat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar. Dari jumlah tersebut, tujuh dapur telah diizinkan kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan, sementara sisanya masih dalam proses pembenahan.

Kepala Subbagian Tata Usaha KPPG Jember, Suhaidi, menegaskan bahwa suspensi tersebut murni terkait persoalan teknis pengelolaan limbah dan tidak berkaitan dengan isu dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN di tingkat pusat. Ia meminta masyarakat tidak menyamakan dua persoalan yang berbeda agar tidak menimbulkan persepsi keliru di lapangan.

Menanggapi data suspensi tersebut, Koordinator Relawan MBG Jember Bangkit (RMB), Dimas, mendesak BGN untuk mengambil langkah lebih tegas dengan mencabut izin operasional dapur-dapur yang telah disuspensi, bukan sekadar menghentikan sementara. Menurutnya, banyaknya dapur yang disuspensi mencerminkan persoalan serius dalam pengelolaan program yang semestinya tidak boleh terjadi, mengingat MBG merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

“Melalui data yang sudah dikeluarkan oleh BGN, ini menandakan ketidakseriusan dalam pelaksanaan pengelolaan dapur MBG. Padahal ini merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan dengan kelalaian tersebut, sudah jelas banyak kerugian yang sudah terjadi. Maka sebagai bentuk ketegasan agar program ini dapat dilaksanakan lebih serius, perlu adanya tindakan tegas dengan membekukan secara permanen bagi dapur yang disuspensi,” ujar Dimas.

Ia menegaskan bahwa pencabutan izin operasional secara permanen perlu dilakukan sebagai bentuk sanksi nyata atas kelalaian pengelola, bukan sekadar status suspensi sementara yang membuka peluang dapur tersebut kembali beroperasi tanpa pembenahan tata kelola yang menyeluruh. Menurutnya, banyaknya temuan pelanggaran standar, khususnya terkait IPAL, menunjukkan lemahnya pengawasan sejak awal proses perizinan dan operasional dapur.

“Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya soal anggaran negara, tapi juga menyangkut hak anak-anak penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi secara layak dan aman. Jangan sampai ketidakseriusan pengelola terus berulang hanya karena sanksinya bersifat sementara,” tambahnya.

Dimas menambahkan, persoalan yang muncul sejak tahap awal pelaksanaan SPPG, seperti ketidaksesuaian IPAL, menjadi indikasi adanya kelalaian dalam proses perizinan dan pengawasan dapur sejak dini. Menurutnya, jika sejak awal pelaksanaan saja sudah ditemukan banyak masalah, hal tersebut menunjukkan lemahnya kontrol terhadap kelayakan dapur sebelum diizinkan beroperasi.

Ia mengingatkan bahwa kelalaian semacam ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berdampak langsung pada keselamatan penerima manfaat, sebagaimana yang pernah terjadi pada kasus keracunan makanan dalam program MBG yang menimbulkan korban di sejumlah daerah. Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran agar standar kelayakan dapur diperketat sejak proses awal, bukan baru dievaluasi setelah dapur beroperasi dan menimbulkan masalah.

“Kalau dari awal pelaksanaannya saja sudah bermasalah, itu artinya ada indikasi kelalaian dalam proses pengelolaannya. Kita sudah punya contoh kasus keracunan yang sampai menimbulkan korban. Karena itu, pengawasan harus diperketat sejak awal, dan pencabutan izin adalah bentuk tindakan tegas yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Dimas.

Ia menambahkan bahwa standar kebersihan, pengolahan bahan baku, hingga keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG sebenarnya telah diatur secara jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya menjadi acuan utama dalam menindak dapur-dapur yang terbukti lalai, sehingga pencabutan izin operasional bagi dapur yang disuspensi memiliki landasan yuridis yang kuat dan bukan semata-mata tindakan sepihak.

“Perpres 115 Tahun 2025 sudah mengatur standar kebersihan, pengolahan bahan baku, dan keamanan pangan secara jelas. Jadi kalau ada dapur yang nyata-nyata melanggar ketentuan itu, pencabutan izin bukan tindakan berlebihan, tapi memang sudah ada dasar hukumnya,” tegasnya.

RMB juga mendesak BGN dan Pemerintah Kabupaten Jember untuk lebih transparan dalam mempublikasikan hasil evaluasi, termasuk kriteria dapur mana saja yang layak dipertahankan izin operasionalnya dan mana yang seharusnya dicabut secara permanen.

Hingga berita ini ditulis, proses evaluasi terhadap dapur-dapur MBG di Jember yang masih berstatus suspensi terus berlangsung. Desakan aktivis agar BGN mencabut izin operasional dapur-dapur bermasalah menambah tekanan publik terhadap BGN dan Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengambil langkah yang lebih tegas demi memastikan keberlangsungan program MBG berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store