DPRD Kota Cirebon Berharap Pemkot Penuhi 20 Persen RTH Publik Sesuai Amanat Undang-undang

Jurnalis: Nurhidayat
Kabar Baru, Cirebon – DPRD Kota Cirebon berharap Pemerintah Kota Cirebon serius menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) publik sesuai amanat undang-undang yakni 20 persen dari total luas wilayah. Hal itu sangat penting untuk memenuhi kebutuhkan masyarakat baik dalam hal interaksi sosial maupun kesehatan.
Ketua Panitia Khusus atau Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani mengakui jika saat ini pemkot Cirebon belum mampu memenuhi ketersediaan RTH minimal 20 persen.
Dani mengatakan, ruang terbuka di Kota Cirebon saat masih jauh dari harapan yakni hanya sekitar 9 persen. Luas tersebut masih bisa berkurang disebabkan perubahan status kawasan stadion bima, yang sebagian areanya akan beralih status menjadi sarana pelayanan umum (SPU).
“Secara keseluruhan di RTRW memang saat ini baru sekitar 9 sekian persen. Kita masih punya PR 11 persen sekian,” ujar Dani.
Dani mengatakan, data tersebut sesuai dengan Raperda tentang RTRW Kota Cirebon 2023-2043. Dimana dalam dokumen tersebut memuat kondisi riil RTH di Kota Cirebon saat ini sesuai pemetaan di lapangan.
Krenanya, DPRD Kota Cirebon dalam Raperda terbaru ini mengupayakan agar Kota Cirebon memiliki RTH sebesar 20 persen dari total luas wilayah Kota Cirebon yakni 37,358 km². Dalam 20 tahun (2023-2043) ke depan DPRD akan terus mendorong pemkot memperluas dan memperbanyak titik RTH.
Dani mencontohkan, bisa saja setiap tahun Pemkot melakukan pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Rencana tersebut harus dimasukkan dalam rencana kerja dan rencana anggaran Pemkot Cirebon
“Sehingga, di 20 tahun mendatang bisa memenuhi penyediaan kawasan RTH sesuai amanat undang-undang yaitu 20 persen,” ujar Dani.
Seperti diketahui, Ruang terbuka hijau publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api.
Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat.
Adapun RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. (*)