Warga Uzbekistan dan Pengacaranya Dibikin Keok Oleh Acong Latif

Jurnalis: Alberto Salim
KABARBARU, DENPASAR – Dilshod Alimov Pengusaha kewarganegaraan Uzbekistan berserta Pengacaranya F. Yanuar Siregar, Alfridus Ane, Diah Fitriani dan Ketut Reksa Wijaya menggugat Pengusaha di Bali dengan Inisial FYS di Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara Nomor: 1103/Pdt.G/2021/PNDps. FYS Salah satu pengusaha di Bali merupakan klien Acong Latif Pengacara yang dikenal paling ditakuti oleh lawan lawannya. Dan Acong sapaan akrab Acong Latif, menilai gugatan tersebut aneh dan tidak masuk akal
“Dari awal saya melihat gugatan ini aneh dan tidak masuk akal karena dia menggugat perkara pidananya yang sedang berjalan dan sebentar lagi akan disidangkan,” tegas Acong Latif sang pengacara PT. Inalum itu kepada Wartawan Kabarbaru.co.
Orang Bule beserta Pengacaranya Fahmi Yanuar Siregar, Alfridus Ane, Diah Fitriani dan I Ketut Reksa Wijaya menggugat karena Dilshod Alimov dalam kasus pidana dan diberitakan di media sehingga meminta ganti rugi miliaran rupiah dan gugatan tersebut sudah beberapa kali sidang cukup sengit dan alot namun akhirnya mereka keok ditangah jalan menghadapi Acong Latif dan Acong Latif menjawab dalam konferensi pernya bahwa gugatan tersebut tidak berdasar secara hukum.
“Gugatan mereka kami jawab salah satunya gugatannya tidak mempunyai dasar secara hukum dan kita sampaikan dalil dalil lainya sampai ahirnya dia dan pengacaranya keok dengan mundur perlahan atau mencabut kuasanya sepertinya pengacaranya takut ke saya tuh jadi takut duluan atau kalah sebelum pertempuran selesai dan berikutnya kamipun sampaikan apabila pengacaranya mundur maka Pengadilan Negeri Denpasar menganggap gugatanya dicabut karena prinsipalnya sedang ditahan dan yang membuat atau mengajukan gugatan tersebut Pengacaranya “kata Acong Latif
Sebelumnya Dilshod Alimov tanggal 29 Oktober 2021 dalam proses hukum pidana di Polresta Denpasar dengan nomor laporan polisi LP-B/937/X/2021/SPKT.SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/BALI satatus sudah tersangka oleh FYS Pengusaha Bali terkait PT.
PSI jalan Sunset Road Kuta Bali karena kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyak media yang meberitakan sehingga akibat berita tersebut Pengusaha bule asal Uzbekistan beserta pengacaranya menganggap pengusaha Bali itu melakukan perbuatan melawan hukum dan di gugat di Pengadilan Negeri Denpasar namun Ahirnya Pengadilan menganggap gugatan tersebut dicabut melalui penetapanya 1103/Pdt.G/2021/PNDps