Skandal Tambang Ilegal Bangka Tengah: PT Timah dan PT MSP Disebut Beli Pasir Timah Ilegal Senilai Miliaran

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Bangka Tengah – Kasus penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah kini tengah bergulir di meja hijau. Nama perusahaan pelat merah PT TIMAH (Persero) Tbk dan smelter swasta PT Mitra Stania Prima (MSP) muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran diduga membeli pasir timah hasil penambangan ilegal dari kawasan hutan konservasi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (21/4/2026), jaksa mendakwa tiga bos timah, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Aktivitas penambangan ilegal tersebut diketahui beroperasi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi (Desa Lubuk Lingkuk) serta Dusun Sarang Ikan (Desa Lubuk Besar).
Modus Manipulasi Dokumen
Jaksa Ayatullah Farhan mengungkapkan bahwa pasir timah ilegal tersebut bisa masuk ke PT Timah melalui mitranya sendiri, yaitu CV Bangka Kita Pratama (BKP) milik Hervandy alias Acan.
Modus operandi yang digunakan adalah pencucian asal-usul barang. Pasir timah ilegal yang ditambang oleh para terdakwa dimanipulasi oleh seorang pengepul bernama Melvin Edlyn alias Ahok. Dokumen barang diubah seolah-olah timah tersebut berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT Timah. Melalui skema ini, CV Bangka Kita Pratama menyuplai komoditas tersebut ke PT Timah dengan nilai transaksi mencapai Rp3,9 miliar.
Tidak hanya ke perusahaan BUMN, sebagian pasir timah ilegal dari jaringan ini juga mengalir ke smelter swasta PT Mitra Stania Prima (MSP). Transaksi ke PT MSP dilakukan melalui perantara saksi Hendra Yadi dan Afuk senilai Rp7,5 miliar, serta dari terdakwa Iguswan Sahputra yang mengelola tambang di Dusun Nadi senilai Rp8,1 lapor milyar.
Keterlibatan Oknum Dinas LHK
Aktivitas penambangan liar di kawasan hutan lindung ini dilaporkan berjalan mulus karena adanya koordinasi dengan terdakwa Mardiansyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHL) Pemprov Bangka Belitung. Mardiansyah didakwa sengaja membiarkan aktivitas terlarang tersebut dan memanipulasi laporan bulanan dengan menyebutkan tidak ada aktivitas tambang ilegal di wilayah kerjanya.
Akibat praktik lancung ini, negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp87,4 miliar. Meskipun PT Timah dan PT MSP dinilai ikut dirugikan karena membayar barang ilegal, jaksa tetap memasukkan nilai pembayaran tersebut ke dalam komponen kerugian negara. Rincian total kerugian meliputi: Nilai Bijih Timah PT Timah (via CV BKP) senilai Rp3,8 miliar, Nilai Bijih Timah PT Mitra Stania Prima Rp15,7 miliar, Kerugian Ekologis (Kerusakan Lingkungan) Rp47,9 miliar, Kerugian Ekonomis Lingkungan Rp18,3 miliar, Biaya Pemulihan Lingkungan Rp1,5 miliar.
Respons PT Timah dan Sikap Diam PT MSP
Menanggapi kasus hukum yang menyeret nama perusahaannya, Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).
“Dalam proses hukum yang sedang berjalan, perusahaan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa proses tersebut akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Ruddy dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).
Ruddy menambahkan, ke depan PT Timah akan memperketat sistem pengawasan internal dan manajemen risiko guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di rantai pasok mereka.
Di sisi lain, pihak swasta yang ikut terseret belum memberikan kejelasan. Komisaris PT Mitra Stania Prima (MSP), Harwendro Adityo Dewanto, saat dihubungi belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait aliran dana belasan miliar untuk pembayaran pasir timah ilegal tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

