Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sanksi yang Menanti bagi Pelanggar Aturan Karantina

Penulis: Haniefa Putri Zalsa (Foto: Jemberkab.go.id).

Editor:

KABARBARU, OPINI– Karantina merupakan salah satu sistem yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan penyebaran suatu penyakit yang beresiko menular. Karantina biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki gejala suatu penyakit. Karantina dilakukan di suatu ruangan yang mana tidak boleh melakukan kontak dengan siapapun.

Wacana ini berkembang karena termaktub dan tercantum jelas bahwa karantina kesehatan merupakan cara yang efektif memutus mata rantai penyebaran virus di saat terjadi kedaratan bencana seperti wabah virus corona hari ini yang dapat menimbulkan dampak dan kerugian besar bagi negara dan masyarakat Indonesia.

“Langkah ini sangat penting mengingat penyebaran virus ini sudah meluas ke wilayah Nusantara. Anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga tidak taat,” begitu kata anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi  (29/3/2020). Beliau meminta kepada Pemerintah untuk menerapkan kebijakan lebih tegas terhadap pencegahan virus corona, yaitu menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah, dikutip dari halaman median DPR RI.

Intan juga mendesak pemerintah agar berani represif terhadap salah satu upaya pencegahan virus corona, alias karantina. Yang berarti dan tidak bukan karantina ini bersifat memaksa masyarakat agar taat perturan.

Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah mewajibkan masyarakat yang terpapar virus tersebut untuk melakukan karantina atau pengasingan. Namun, bukan hanya penyintas Covid-19 saja yang diwajibkan karantina, di Indonesia, aturan karantina Covid-19 juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Tak hanya WNI tapi juga WNA yang sedang melakukan perjalanan ke Indonesia. Karantina yang seperti itu disebut karantina mandiri.

Pelaku perjalanan biasanya akan melakukan karantina mandiri di penginapan. Masa pelaksanaan karantina dijalankan selama 8×24 jam yang kini diperbarui menjadi 5×24 jam ditempat penginapan atas Villa yang dituju (Perbaruan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas No. 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No.  14 tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19). Dan tidak lupa untuk melakukan tes PCR sebanyak 3 kali.

Terkait dipangkasnya masa karantina yang dikurang 3 hari yakni menjadi 5 hari, juru bicara satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pemangkasan masa karantina terhadap pelaku perjalanan telah dipertimbangkan dengan matang menurut para ahli serta praktisi sektor sesuai dengan situasi Covid-19 yang sudah terkendali.

“Pemangkasan masa karantina ini dilakukan menginat kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini,” begitu kata beliau dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia pada tanggal 14 Oktober 2021.

Maka dari itu satgas mengajak seluruh masyarakat baik petugas yang di lapangan maupun pelaku perjalanan untuk mematuhi peraturan yang ada. Mengevaluasi untuk memastikan terimplementasikan dengan sangat baik, serta mengurangi potensi penularan virus corona semaksimal mungkin.

Lantas bagaimana jika ada oknum yang ogah melakukan karantina? Yuk, simak! Apa saja sanksi yang akan diterima bagi pelanggar aturan karantina.

Sanksi pertama bagi yang melanggar aturan karantina sebagai tindak kejahatan, akan terancam satu tahun penjara atau denda sebanyak satu juta rupiah.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).”

Sanksi kedua bagi yang melanggar aturan karantina sebagai tindak pelanggaran, akan terancam pidana kurungan selama 6 bulan atau denda sebesar lima ratus ribu rupiah.

Hal tersebut masih tercantum pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. “Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).”

Sanksi ketiga bagi yang tidak mau taat terhadap karantina akan terancam pidana kurungan penjara selama satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Nah, jika ada yang menolak untuk dikarantina maka pihak tersebut diduga menghalangi penanggulangan kekarantinaan dan menyebarkan virus corona. Namun, oknum pelanggar aturan karantina tidak hanya menerima sanksi yang telah dipaparkan diatas, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia. Jadi, jika ingin melakukan perjalan ke negeri orang alias traveling, maka diwajibkan untuk karantina serta menerapkan protokol kesehatan selama karantina. Karena peraturan negara sudah seperti itu seakan-akan kedua kegiatan tersebut sudah menjadi satu paket di masa pandemi. Begitu pun bagi WNA yang ingin masuk ke negara Indonesia, pemerintah harus lebih ketat pengawasan dan tata tertib yang sudah dibuat.

 

  • Penulis adalah Haniefa Putri Zalsa, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store