Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pemprov DKI Jakarta Susun Konsep Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-anak

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ariza Patria. (Foto: Dokumen/Pemprov DKI Jakarta).

:

KABARBARU, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa, pihaknya sedang menyusun konsep program vaksinasi massal kepada anak usia 6-11 tahun di ibukota Jakarta.

Kepada awak media di Jakarta, dia mengatakan Pemprov komitmen ingin menggelar vaksinasi massal untuk anak usia 6-11 tahun pada 24 Desember 2021. Dia mengajak semua warga menyambut program ini.

Jasa Pembuatan Buku

Hal itu, kata politisi partai Gerindra tersebut mengacu kepada keputusan pemerintah RI. Kemudian, ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta karena dinilai sangat positif dan bermanfaat bagi warga. Apalagi dibagikan secara gratis.

“Tentu kami bersyukur atas kebijakan yang diambil pemerintah pusat. Kami akan menyiapkan sebaik mungkin agar anak-anak kita bisa mendapatkan vaksin,” kata Riza di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyiapkan konsep dan strateginya seperti yang sebelumnya pada anak 12 tahun ke atas. Persiapan itu harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi ini tidak semudah pelaksanaan seperti pemberian vaksinasi untuk orang dewasa. Semua harus dilakukan dengan teliti, terukur dan aman bagi pengguna.

“Nanti kami atur entah itu di tempat-tempat seperti di Puskesmas, sekolah atau tempat-tempat lain di GOR, nanti kita carikan yang terbaik, tentu harus didata kembali,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus corona (COVID-19) bagi anak-anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri itu adalah instruksi ke kepala daerah selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu adalah soal vaksinasi anak.

Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store