Mencuatnya Kasus Kekerasan Seksual, Indonesia Semakin Darurat!

Editor: Ahmad Arsyad
KABARBARU, OPINI– Menurut Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Pasal 1 Poin 1 menyatakan bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. Kekerasan seksual tentu sangat merugikan banyak orang khususnya korban. Mulai dampak kesehatan hingga dampak moralitas yang terjadi di masyarakat adalah hal yang sangat menakutkan bagi korban.
Kasus-kasus kekerasan seksual yang semula masih terkubur (khususnya pada ranah kampus) sekarang sudah banyak yang bermunculan lantaran para korban mulai angkat bicara. Entah itu kabar baik karena para korban mulai berani berbicara ataukah kabar buruk bagi para orang awam yang mendadak mengetahui banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Kasus kekerasan seksual yang belum lama viral di media sosial yaitu dugaan kekerasan seksual di Universitas Riau yang dialami korban berinisial L. Yang mengejutkan publik adalah terduga pelaku seorang dosen dan Dekan FISIP, Syafri Harto. Masyarakat yang peduli akan terjadinya kasus ini sangat menyayangkan dan terheran-heran, mengapa hal ini bisa terjadi?
Beralih pada kasus yang viral di media sosial yang menimpa kampus ternama, Universitas Indonesia (UI). Kasus ini viral dan menjadi perbincangan di Twitter, diduga pelaku adalah seorang Guru Besar UI. Masih banyak lagi sebenarnya kasus kekerasan seksual yang terjadi selain di UNRI dan UI.
Lalu, bagaimana perkembangan kasus kekerasan seksual dan pencegahannya?
Dilansir dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) per tanggal 23 November 2021 tercatat jumlah kasus sebanyak 17.538 kasus, dengan 3.821 korban laki-laki dan korban perempuan 15.092. Sedangkan angka perempuan korban kekerasan mencapai 15.092 korban dan angka anak korban kekerasan mencapai 11.117 korban. Angka-angka tersebut selalu naik setiap tahunnya, memang sangat disayangkan sekali atas perilaku tersebut. Tingkat moralitas masyarakat dari hari ke hari semakin menurun, hal itu dapat dibuktikan dengan meningkatnya angka kekerasan seksual yang terjadi. Tingkat moralitas dan rasa kemanusiaan adalah gembok daripada maraknya kekerasan seksual.
Payung hukum harus ditegakkan karena maraknya kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat. Banyak pihak yang terus mendesak dan menginginkan RUU TPKS segera disahkan agar meminimalisir tingkat kasus dan membantu korban dalam pemulihannya.
- Penulis adalah Taufik, mahasiswa Prodi, Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co