Mahfud MD Curiga Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Hanya Trick untuk Lindungi Pelaku Lain

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti prosedur penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Mahfud menilai, penetapan tersangka sebelum adanya pemeriksaan oleh penyidik berpotensi membuka celah hukum yang besar. Celah inilah yang dapat Febrie gunakan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Mahfud menjelaskan bahwa masalah ini muncul karena proses hukum yang berjalan bukan berupa pelimpahan perkara normal, melainkan pengalihan lanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, ia mengira proses tersebut berjalan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah mendengar keterangan dari pihak Kejaksaan.
“Pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan, selain harus memenuhi syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus memenuhi syarat bahwa tersangka sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri,” ujar Mahfud melalui kanal YouTubenya dan dikutip Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Kamis (16/07/2026).
Namun, Mahfud kemudian mengetahui bahwa penyidik Polri ternyata belum pernah memeriksa Febrie sebagai tersangka sebelum mengalihkan penanganan kasus ke Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal istilah pengalihan penyidikan antarlembaga seperti itu.
KUHAP hanya mengatur pelimpahan perkara setelah berkas lengkap atau P21, sedangkan pengambilalihan penyidikan hanya menjadi wewenang KPK dalam kondisi tertentu.
Kondisi prosedural yang janggal ini, menurut Mahfud, memberikan peluang besar bagi Febrie untuk memenangkan gugatan jika menempuh jalur praperadilan.
Febrie bisa saja membatalkan status tersangkanya karena pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, lalu langsung mengalihkan kasusnya ke Kejaksaan.
Selain risiko praperadilan, Mahfud juga mengkhawatirkan dampak pengalihan penyidikan ini terhadap penuntasan kasus. Ia menilai langkah tersebut berpotensi mempersempit ruang pengembangan perkara.
Akibatnya, penyidikan terancam berhenti pada tersangka yang sudah ada saat ini dan gagal menyasar pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ini ke Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut diambil setelah polisi menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, dengan dalih kesepakatan sinergi antarlembaga.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
