BEM Nusantara Minta Kasus Kematian Warga Aceh oleh Anggota Paspampres di Usut Tuntas
Jurnalis: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) merilis pernyataan resmi terkait kasus kematian seorang warga Aceh yang diduga melibatkan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Dalam pernyataan tersebut, BEM Nusantara menyuarakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda aceh.
Achmad Supardi Koordinator Pusat BEM Nusantara dalam pernyataannya menegaskan pentingnya keadilan dalam kasus ini. Mereka mendesak agar investigasi dilakukan secara obyektif, transparan, dan menyeluruh, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. BEM Nusantara juga meminta agar proses hukum dijalankan dengan adil, tanpa pandang bulu, dan tidak ada bentuk perlindungan terhadap pelaku jika terbukti bersalah.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi oleh oknum paspampres terhadap pemuda aceh adalah perbuatan yang keji dan tidak manusiawi. apalagi jika benar narasi yang beredar bahwa korban ini diculik terlebih dahulu, berarti perbuatan ini direncanakan. Hukum yang seberat beratnya untuk pelaku penganiayaan dari oknum paspampres, hal ini menjadikan duka yang mendalam bagi kita seluruh pemuda indonesia.
Kita meminta usut tuntas siapa saja yang terlibat dalam penganiayaan ini, dan kita minta transparansi dari kasus ini untuk sama sama kita kawal serta buka seterang terangnya motif penganiayaan yang dilakukan hingga tewas dalam kasus ini. Ujar Ardi
Kematian pemuda Aceh dalam insiden yang melibatkan anggota TNI dan Paspampres menyoroti perlunya pengawasan yang ketat terhadap tindakan aparat keamanan. BEM Nusantara berharap bahwa kasus ini akan memberikan pelajaran berharga bagi upaya peningkatan kualitas pelatihan dan pengawasan terhadap personel keamanan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Tutup Ardi.