DPD PMI Maluku Bantu Advokasi Mahasiswa Korban Tabrak Lari di Ambon

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Maluku – Dewan Pimpinan Daerah Partai Mahasiswa Indonesia Provinsi Maluku Menyurati Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Terkait Kasus Tabrak Lari yang terjadi di kawasan Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pada Minggu 04 September 2022 Lalu yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Atas Nama Alm. Faris Rumanama, Mahasiswa STIKES Maluku Husada Semester 5.
Kasus Yang Saat Ini di Tangani Oleh Pihak Lakalantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kurang Lebih 96 Hari Pihak Kepolisian Belum Juga Menetapkan Pelaku Sebagai Tersangka.
Berdasarkan Keterangan Saksi di TKP yang Mendengar Bunyi Benturan Mobil Dan Melihat Korban Terlentang di Pinggir Jalan Dan Melihat Mobil Berwarna Merah yang Sedang Melintas di Kejadian Tersebut Dan Pelaku Melarikan Diri.
Dari Keterangan Tersebut, bisa di jadikan sebagai bukti permulaan dan di buktikan dengan bukti petunjuk melalui Rekaman CCTV yang sudah di Kantongi Oleh Pihak Kepolisian Dalam Melakukan Penyelidikan. Kata aswan ketua Dewan pimpinan Daerah Partai Mahasiswa Indonesia Provinsi Maluku.
Melalui Keterangan Kabid Humas Polda Maluku M. Roem Mengatakan Kepada Pihak Keluarga Korban dan Masa Aksi Pada Saat Di Temui di Kantor Polda Maluku Mengatakan Bahwa Kematian Faris Rumanama Ada dua Kemungkinan, yang pertama Tabrak Lari dan Yang Kedua Tabrak Tunggal Yang Di Lihat Dari Keadaan Motor Yang Mengalami Rusak Parah.
Dari Keterangan Tersebut Bahwa Apa Yang di Sampaikan Dari Pihak Polda Tidak Ada Benarnya Sedikitpun, Karna Dalam Kasus Kecalakaan Tersebut Adalah Murni Tabrak Lari.
Karna Apa Yang Di Sampaikan Oleh Kabid Humas Maluku M. Roem Terkait Kondisi Motor Yang Di Kendari Oleh Korban Tidak Mengalami Rusak Parah Sedikit Pun. Hal itu Bisa Di Buktikan Dengan Keadaan Motor Yang Ada. Terang aswan.
Kami Menyayangkan Sampai Saat Ini Motif Kecalakaan Tersebut Belum Bisa Di Ketahui Oleh Pihak Kepolisan, Bahwa Ini Kasus Tabrak Lari Atau Kecalakaan Tunggal.
Sedangkan Dari Keterangan Saksi Di Atas Bisa Kita Simpulkan Bahwa Itu Adalah Kasus Tabrak Lari Bukan Kecalakaan Tunggal. Tandas aswan.
Kami Kecewa Dengan Pihak Kepolisian Yang Tidak Serius Dalam Penanganan Kasus Tersebut. Sehingga Masih Beralibi Persoalan Saksi Yang Harus Melihat Secara Langsung Bahwa Itu Adalah Kecalakaan Tabrak Lari.
Padahal Dari Keterangan Saksi di Atas, Sudah Bisa di Jadikan Sebagai Bukti Permulaan Dan Bukti Petunjuk Lainnya.
Kami Dari Pimpinan Daerah Partai Mahasiswa Indonesia Sudah Menyurati Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Tembusan Ke-Komisi I Untuk Segera Memanggil Kapolda Maluku, Kapolres Pulau Ambon dan Lakalantas Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Maupun Pihak Penyelidikan Untuk Menanyakan Perkara Dan Kelanjutan Kasus Tersebut.
“Karna Pandangan Kami, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Memiliki Fungsi Pengawasan dan Punya Hak Konstitusional Untuk Menanyakan Perkara Dan Kelanjutan Kasus Tabrak Lari, dan Segera Mengagendakan Rapat Di DPRD Beserta Pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebagai penutup ketua umum Partai Mahasiswa Indonesia menyampaikan pihaknya berkomitmen Mengawal Kasus Ini Sampai tuntas karena semua orang sama di mata hukum, Perbuatan tabrak lari ini Adalah Perbuatan Pidana, hal ini telah Disinggung Dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami pastikan kami akan kawal tuntas, tutup eko pratama ketua umum partai mahasiswa indonesia.