Dapur Seragam, Meja Makan Beragam: Membaca MBG lewat Antropologi Hukum

Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Opini – Apa artinya program makan bergizi yang dirancang untuk seluruh anak Indonesia bila nasib seorang murid di kota besar tak pernah sungguh sama dengan nasib seorang murid di pulau terluar? Di atas kertas, negara menargetkan Program Makan Bergizi Gratis menjangkau 82,9 juta penerima manfaat pada 2026. Namun, Indonesia bukan ruang datar yang bisa diseragamkan dari pusat ke daerah . Hingga 22 Juni 2025, Badan Gizi Nasional mencatat 1.837 SPPG telah beroperasi “hampir di seluruh provinsi”, dan pada 2026 pemerintah merasa perlu menerbitkan pedoman teknis khusus MBG untuk wilayah terpencil. Dua fakta yang sudah cukup berkata bahwa persoalan MBG bukan semata soal niat baik, melainkan soal jurang sosial, geografis, dan kelembagaan .
Ketimpangan distribusi MBG mencerminkan benturan antara logika administrasi yang mengutamakan keseragaman dan kenyataan sosial yang beragam. Negara bekerja dengan target dan standar, sementara masyarakat hidup dalam kebiasaan, musim, dan nilai budaya. Ketika kebijakan nasional diterapkan, ia berhadapan dengan praktik makan yang tidak seragam di tiap daerah. Di sinilah persoalan muncul: mengapa kebijakan yang tampak ideal di pusat bisa terasa asing di lapangan? Di situlah antropologi hukum menjadi penting. mengingatkan bahwa hukum dan kebijakan tidak pernah sungguh bekerja hanya karena ia telah ditulis, dan diumumkan.
Untuk membedah anomali ini, pemikiran antropologi legendaris Bronislaw Malinowski menunjukkan bahwa menegaskan bahwa hukum hidup dalam jaringan kebiasaan dan hubungan sosial. Makan bukan sekadar aktivitas biologis, tetapi praktik sosial. Di Nusa Tenggara, jagung lebih dekat dengan keseharian dibanding beras; di wilayah pesisir, ikan lebih mudah diakses daripada ayam. Jika kebijakan gizi dilepaskan dari konteks ini, maka ia kehilangan pijakan sosialnya. Bukankah kegagalan dari sebuah kebijakan justru terjadi ketika laporan administratif tampak baik, tetapi meja makan tetap menyisakan jarak antara program dan masyarakat?
dipertegas oleh konsep living law yang digagas oleh pakar hukum Eugen Ehrlich. Hukum yang hidup bukan yang tertulis dalam regulasi, melainkan yang benar-benar dijalankan dalam masyarakat. Kebiasaan makan, nilai lokal, dan penerimaan budaya lebih menentukan keberhasilan MBG dibanding prosedur administratif. Jika diabaikan, negara mungkin berhasil mendistribusikan makanan, tetapi gagal menghadirkan keberterimaan budaya. Karena itu, ketimpangan MBG tidak cukup dipahami sebagai persoalan teknis. ini tanda bahwa living law tiap daerah belum sungguh diterapkan. Daerah kepulauan, wilayah pegunungan, dan komunitas adat, tentu tidak bisa diperlakukan dengan satu imajinasi distribusi yang sama. Apakah adil memperlakukan wilayah yang berbeda seolah-olah sama, hanya demi memenuhi kenyamanan birokrasi?
Sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Muhammad Sadi Is dkk, budaya hukum merupakan faktor yang sangat menentukan efektif atau tidaknya suatu hukum di dalam masyarakat. Dalam lingkungan dengan budaya hukum yang baik, hukum akan melahirkan keefektifan yang tinggi; sebaliknya, budaya hukum yang kurang baik akan melahirkan hukum yang mandul dan tidak efektif. Dalam kasus MBG, benturan budaya hukum terjadi secara vertikal. Benturan budaya hukum juga terjadi secara vertikal: birokrasi pusat mengukur keberhasilan dari serapan anggaran dan statistik, sementara masyarakat daerah berpegang pada nilai komunal dan norma adat. Ketika prosedur birokrasi dipaksakan tanpa membangun jembatan budaya, akan melahirkan ketidakpedulian massal. Ketika desain program terlalu sentralistik, terjadi pemiskinan makna kebijakan. Makanan direduksi menjadi paket kalori; anak direduksi menjadi angka penerima manfaat. Di mana letak manusianya?
Karena itu, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari porsi terdistribusi atau anggaran terserap. Ukur pula sejauh mana makanan benar-benar dikonsumsi, bagaimana dampaknya bagi petani dan UMKM lokal, serta apakah masyarakat merasa memiliki program itu. Negara harus berani mendengar data yang tidak selalu tercatat di laporan resmi: keluhan orang tua, atau kebiasaan anak membuang makanan yang asing di lidah mereka. Dalam logika antropologi hukum, justru di wilayah informal semacam itulah kita sering menemukan kebenaran paling jujur tentang bekerja atau tidaknya sebuah kebijakan.
Bagaimana mungkin kita mengharapkan sebuah program gizi nasional berhasil jika ia disusun dengan menutup mata dari kenyataan bahwa alat ukurnya lebih setia pada keseragaman prosedur ketimbang kenyataan sosial yang dihadapinya? Apakah negara sedang mendidik generasi sehat, ataukah justru membiarkan kepentingan anggaran dan praktik koruptif menggerogoti hak anak atas pangan yang layak dan bergizi? Mengingat bahwa kebijakan sosial sering kali dirancang bukan untuk melayani masyarakat, melainkan untuk memuaskan hasrat administratif kekuasaan.
Penulis: Fadhilaturrizkiyah (Mahasiswa Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
