Tindakan Pemerintah Terkait Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Editor: Ahmad Arsyad
KABARBARU, ARTIKEL– Tenaga kerja asing adalah tenaga kerja yang datang dari luar negeri atau datang untuk bekerja di indonesia dan bukan masyarakat indonesia yang bekerja dalam negeri. Dan berita ini juga di isukan tentang maraknya ratusan bahkan ribuan tenaga kerja asing di indonesia. Tenaga kerja asing yang masuk ke indonesia menjadi pengaruh di tengah marak nya tenaga kerja indonesia yang menjadi pengangguran akibat dari dampak covid-19 yang melanda di negara kita.
Jumlah angka persentase naik nya tenaga kerja asing di indonesia yaitu 38,6 % di mulai sejak tahun 2014 hingga pada puncaknya yaitu tahun 2018 dengan angka 95.335 orang. Dan pada tahun 2019 sampai 2021 indeks penurunan angka tenaga kerja indonesia menjadi 92.058 orang. Hal ini masih terhitung sangat banyak di banding tenaga kerja indonesia di luar negeri yaitu 3,5 jt, hal ini tidak sebanding dengan tenaga kerja asing di indonesia, ada beberapa dampak positif dan negatif bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
Dampak positif tenaga kerja asing yaitu:
– Masuk nya ilmu pengetahuan teknologi terhadap perkembangan sistem di bidang pekerjaan.
– Pengembangan suatu bidang lebih cepat.
– Adopsi teknologi baru cepat terjadi.
– Terjadinya tingkat investasi di indonesia.
Dampak negatif yaitu dari tenaga kerja asing adalah:
– Mempersempit tanaga kerja di indonesia.
– Menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal yang tidak memiliki keterampilan lebih.
– Menimbulkan peluang pengangguran.
“Pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled. Paling rendah engineer atau teknisi. Tenaga kerja asing tidak boleh menjadi pekerja kasar. Jika ada, maka sudah pasti itu merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran nya di tindak, termasuk tindakan deportasi” {hanif , 2016}
Masuknya tenaga kerja asing berdampak pada perekonomian masyarkat karena dapat menjadi insentif untuk kompetisi. pemerintah lebih memilih untuk memperbaiki sumber daya manusia, pendidikan, dan menciptakan lapangan kerja baru untuk memperkuat sistem tenaga kerja di indonesia.
Masuknya tenaga kerja asing juga berdampak baik pada ekonomi masyarakat khusus nya di daerah perkotaan karena dapat menjadi insentif untuk berkompetisi. Pemerintah dan masyarakat akan lebih terpacu untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia, pendidikan, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Negara tetangga seperti Singapura merupakan contoh negara yang kebijakan foreign talent untuk memicu kompetisi dan persaingan demi meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Adanya aliran masuk tenaga kerja ini justru akan memicu masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki kompetensi demi dapat bersaing dengan pekerja asing.
Mempekerjakan tenaga kerja asing adalah sesuatu yang kurang baik bagi negara, sementara di negara sendiri masih ada ancaman pengangguran karena jumlah tenaga kerja sangat sedikit khususnya di wilayah jakarta. Menurut buidono ada beberapa tujuan tenaga kerja asing di indonesia yakni:
Memenuhi pekerjaan yang terampil dan profesional yang sangat di butuhkan oleh pembangunan atau perusahaan.
Mempercepat alih pembangunan dan cepat masuk nya teknologi baru ke indonesia.
Meningkatkan investasi untuk pembangunan di indonesia.
Daftar pustaka:
- (Zakir, 2021)Zhakiri, H. (2021). Tindakan Pemerintah Dalam Menanggapi Tenaga Kerja Asing Di Indonesia. Lokadata.
- https://lokadata.id/data/tenaga-kerja-asing-di-indonesia-2010-2021-1627024243
(Zhakiri, 2019)Zhakiri, H. (2019). - Tindakan Pemerintah Dalam Menanggapi Tenaga Kerja Asing Di Indonesia. Katadata.Co.Id.
- https://katadata.co.id/arsip/berita/5e9a51a85374b/jejak-tenaga-kerja-china-di-indonesia#:~:text=Namun pemerintah yakin%2C jumlah TKA China di Indonesia,orang. Sementara untuk sektor industri sebanyak 33.625 orang
(Haryanto, 2021)Haryanto, A. (2021). - Tindakan Pemerintah Dalam Menanggapi Tenaga Kerja Asing Di Indonesia. Jojonomic.Com.
- https://www.jojonomic.com/blog/tenaga-kerja-asing-2/
(Nivergall 2020)Nivergall, janno. 2020. “Tindakan Pemerintah Terkait Tenaga Kerja Asing Di Indonesia.” Pixabay. 2020. https://pixabay.com/id/photos/pekerja-penggiling-pabrik-5736096/.
- Penulis adalah Muhammad Rizky Saputra, Mahasiswa Hukum Pidana Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Tulisan Artikel ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co