Menyoal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dalam Perspektif Hukum Tata Negara
Editor: Ahmad Arsyad
KABARBARU, OPINI- Dua puluh tahun lebih pasca reformasi di tahun 1998 yang menghasilkan maha karya yang luar biasa di bidang hukum, maha karya di bidang hukum tersebut ialah desakralisasi UUD 1945. Hal ini dimulai dengan dilakukannya amandemen dasar negara republik indonesia yang memang sebelum reformasi UUD 1945 dianggap sesuatu yang sakral. Pasca tragedi 1998 dengan runtuhnya pemerintahan orde baru yang telah memerintah secara otoriter dengan tidak menjalankan fungsi pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945. salah satu alasan tersebut mengantarkan para pejuang reformasi untuk melakukan amandemen dasar negara indonesia, yaitu UUD 1945. Harapannya adalah dari amandemen tersebut ialah dicapainya sistem pemisahan kekuasaan sebagaimana yang diinginkan oleh para perumus konstitusi sebelumnya, selanjutnya ialah harapan yang ingin dicapai adalah berfungsinya mekanisme cheks and balences yaitu dengan penguatan di bidang legislatif sehingga tidak ada kecenderungan executive heavy. Executive heavy ini telah terjadi dalam sistem pemerintahan Indonesia sebelum reformasi UUD 1945 yang mana sebelum reformasi tersebut pemerintah atau yang disebut dengan lembaga eksekutif mengambil peran yang sangat besar dalam sistem hukum tata negara Indonesia, seperti hak untuk membuat Undang-undang, akibatnya adalah terjadi pemerintahan yang terlalu kuat yang imbasnya adalah terjadinya keotoriteran dalam bernegara.
Pasca reformasi 1998 dengan dilakukannya empat kali amandemen UUD 1945 telah menghasilkan mahakarya yang luar biasa,salah satunya adalah penguatan yang dilakukan untuk keperluan cheks and balances dengan cara memberikan batasan atau tali pengekang yang lebih keras terhadap Presiden. Salah satu hal yang dihasilkan pasca amandemen UUD 1945 tersebut untuk menghindari kembali terhadap pemerintahan yang otoriter ialah pembatasan jabatan Presiden sebagaimana yang termaktub pada Pasal 7 UUD 1945 yang pada intinya adalah jabatan presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Artinya secara gamblang dalam Pasal 7 tersebut Presiden dibatasi hanya untuk 2 periode.
Artinya adalah apabila diperhatikan dalam ketentuan UUD 1945 pasca amandemen mengenai batas jabatan presiden yang hanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, dapat diartikan jikalau pada suatu hari nanti terdapat pelaksanaan tentang masa jabatan presiden diluar ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam UUD 1945 adalah tindakan yang inkonstitusional atau tindakan yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam UUD 1945 sebagai hukum positif tertinggi, sehingga dapat juga dikatakan sebagai upaya tindakan pelanggaran berat terhadap tata hukum negara Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai bangsa dengan sistem kedaulatan rakyat dan negara demokrasi.
PEMBAHASAN
Santer terdengar pada akhir-akhir ini mengenai isu perpanjangan masa jabatan presiden yang awalnya lima tahun dan di isukan diperpanjang lebih dari lima tahun dengan dasar karena pandemi covid-19. Pada dasarnya isu ketatanegaraan ini telah terjadi sebelumnya yaitu adalah masa jabatan Presiden tiga periode. Walaupun secara fakta masih hanya sekedar hembusan isu yang sengaja di terbangkan oleh beberapa tokoh politik nasional. Mengesampingkan isu tersebut disini penulis akan membedah wacana baik tentang perpanjangan masa jabatan Presiden atau Presiden tiga periode. Secara terminologi perpanjangan masa jabatan Presiden dengan Presiden tiga periode adalah dua hal yang berbeda, namun secara subtansi dua hal tersebut memiliki tujuan untuk melanggengkan atau memperlama terhadap kekuasaan diluar yang diatur oleh UUD 1945.
Dilansir dari media elektronik atau pun media sosial mengenai isu perpanjangan masa jabatan Presiden atau Presiden tiga periode secara keseluruhan berdasarkan atas dasar kondisi pandemi covid-19 yang terjadi sehingga dapat dikatakan suatu kondisi ke daruratan. Ketentuan mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden dengan Presiden tiga periode adalah hal yang inkonstitusional, karena jika dilihat secara normatif dalam UUD 1945 telah secara tegas mengatakan bahwa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat di pilihannya untuk satu kali masa jabatan. Secara yuridis perpanjangan masa jabatan Presiden dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, Pertama dengan cara konstitusional yaitu MPR atas usulan anggota melakukan amandemen pada UUD 1945 untuk mengubah ketentuan jabatan presiden, cara konstitusional ini telah diatur secara prosedural sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Kedua adalah dengan cara diluar konstitusi atau tindakan-tindakan revolusioner artinya tindakan diluar konstitusi, salah satu cara tersebut ialah Presiden mengeluarkannya dekrit presiden dengan secara terpaksa dekrit dikeluarkan karena alasan kondisi yang darurat sehingga demi kepentingan dan keamanan negara maka Presiden memperpanjang masa jabatannya sendiri. Namun yang perlu diperhatikan jika yang dilakukan adalah cara yang revolusioner atau tindakan yang diluar konstitusi seperti halnya dekrit presiden, maka hal ini tergantung dari sikap rakyat indonesia, menerima atau menolaknya.apabila menerimanya maka jalan revolusioner tersebut akan sah, namun sebaliknya apabila cara tersebut dalam hal ini dekrit presiden gagal atau ditolak oleh rakyat, maka konsekuensi logisnya adalah presiden dapat dikenakan suatu tindakan yang dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara dan dapat diadili. Selanjutnya cara revolusioner yang lain ialah seperti jalan revolusi sebagaimana yang dilakukan di negara Prancis. Apabila jalan tersebut ditempuh hanya untuk mengubah sesuatu hal yang dasar dalam hal ini perpanjangan masa jabatan Presiden, maka tindakan tersebut akan mengakibatkan hal yang sama jika gagal.
Pada dasarnya, kondisi darurat dalam suatu negara dapat terjadi dan dari hal tersebut dapat memaksakan suatu perbuatan dalam sistem ketatanegaraan yang bersifat extra ordinary. Hal ini pernah dilakukan oleh Presiden Soekarno dengan dikeluarkannya dekrit Presiden 5 juli 1959. Namun, jika diperhatikan pada kondisi dewasa ini tentang pandemi covid-19 adalah hal yang sangat berlebihan jikalau dikatakan darurat, hal ini dikarenakan bahwasanya peristiwa pandemi tersebut telah terjadi sekian tahun yang lalu, pun dalam situasi yang sama pemerintah Indonesia telah diapresiasi dalam suksesnya penanganan pandemi covid-19. Sehingga menurut hemat penulis tidak elok dan terlalu berlebihan apabila kondisi pandemi dijadikan alasan untuk perpanjangan masa jabatan Presiden.
PENUTUP
Akhirnya, menurut hemat penulis secara tekstual perpanjangan masa jabatan Presiden adalah tindakan yang inkonstitusional karena memang tidak terdapat dasar konstitusi yang mendasari ide tersebut, karena pada pada Pasal 7 UUD 1945 telah secara tegas mengatakan tentang jabatan presiden yang hanya untuk 5 tahun dan dua periode. Tetapi, tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan terlaksana karena memang ada dua jalan untuk melakukannya yaitu dengan cara konstitusional dengan melakukan amandemen UUD 1945 atau dengan cara di luar konstitusi yaitu dengan tindakan revolusioner. Namun, menurut hemat penulis walaupun secara teoritik dan faktual dapat dilakukan suatu perubahan namun untuk landasan alasan darurat karena pandemi covid sangat berlebihan karena memang secara fakta empiris pemerintah mampu dalam hal penanganan pandemi tersebut dan mendapatkan apresiasi dari berbagai negara.
*) Penulis adalah Deny Noer Wahid, mahasiswa Fakultas Hukum UMM
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksiĀ kabarbaru.co