Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Lembaga Swadaya Masyarakat di Tengah Tuntutan Akuntabilitas dan Transparans

lembaga Swadaya masyarakat
Penulis: Rahmat Hidayat Pulungan, Wakil Sekjen PBNU.

Editor:

Kabar Baru, Opini- Lembaga swadaya masyarakat merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan baik (good governance). Di berbagai negara demokrasi, salah satu peran penting dimainkan oleh lembaga swadaya masyarakat adalah menjadi kolaborator pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang layak kepada masyarakat luas. Ia seringkali menjalankan fungsi-fungsi advokasi untuk menghadirkan keadilan serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dilakukan oleh negara.

Eksistensi lembaga swadaya masyarakat di berbagai belahan dunia tentu saja tidak dapat dilepaskan dari apa yang diistilahkan oleh Samuel P Huntington sebagai gelombang ketiga demokratisasi. Huntington memperkenalkan istilah gelombang ketiga demokratisasi untuk menggambarkan fenomena perkembangan politik global yang terjadi antara tahun 1974 hingga 1990, dimana terjadi gelombang demokratisasi yang bergerak melintasi Eropa Selatan, Amerika Latin, Asia Timur hingga menghancurkan tembok-tembok rezim otoritarianisme di Eropa Timur.

Salah satu dimensi utama dari gelombang ketiga demokratisasi tersebut adalah kemunculan lembaga-lembaga donor internasional yang menanamkan pengaruh mereka melalui program-program bantuan pembangunan demokrasi dan ekonomi kepada negara-negara demokrasi baru.

Kemudian di negara-negara demokrasi baru tersebut pun juga lahir lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang diinisiasi kelompok-kelompok masyarakat sipil di negara tersebut.

Pengelolaan dari berbagai program bantuan pembangunan kepada negara-negara demokrasi baru tersebut kemudian dipercayakan kepada lembaga-lembaga swadaya masyarakat di masing-masing negara tersebut.

Lembaga swadaya masyarakat atau LSM sebagai institusi yang dipercaya dalam menyalurkan program bantuan pembangunan dinilai jauh lebih independen, lebih responsif dan fleksibel serta memiliki kredibilitas tinggi

dibandingkan bila penyaluran program bantuan dilakukan melalui pemerintah yang dinilai cenderung birokratis dan kurang responsif.

Dalam konteks Indonesia, kelahiran dan pertumbuhan LSM juga telah lama berlangsung. Bahkan, saat Indonesia masih berada dalam rezim otoritarianisme Orde Baru. Hampir seluruh isu

publik pun menjadi perhatian dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat di Indonesia. Mulai dari isu demokratisasi, sosial politik, ekonomi, pendidikan, lingkungan hingga kesehatan.

Di era Orde Baru, LSM dikenal sebagai garda terdepan dalam melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak kepentingan publik secara luas. Pada masa itu, dapat dikatakan lembaga swadaya masyarakat menjadi medium utama yang dapat menghubungkan antara masyarakat dengan pemerintah.

Berbagai kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi publik luas rakyat.Setelah rezim Orde Baru runtuh berganti dengan era reformasi yang lebih demokratis dan penuh keterbukaan, LSM di Indonesia tetap menjalankan peran tersebut dan tidak lantas berhenti.

Lembaga swadaya masyarakat di Indonesia masih terus menjalankan fungsi kritis dalam menanggapi berbagai kebijakan pemerintah. Bahkan, tidak jarang setiap kali pemerintah hendak menyusun sebuah kebijakan yang berdampak luas, selalu melibatkan LSM dalam proses formulasi dan evaluasi kebijakan tersebut.

Dalam konteks itu, kehadiran dari lembaga swadaya masyarakat di Indonesia dapat dikatakan memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan partisipasi politik publik secara luas. Akan tetapi, kehadiran dari lembaga swadaya masyarakat juga bisa berdampak negatif apabila tidak diikuti oleh sebuah manajerial yang transparan dan akuntabel serta juga mengabaikan tujuan dan nilai manfaat yang jelas bagi publik secara luas.

Tumbuh subur bagai jamur di musim hujan, di era reformasi seperti saat ini tidak sedikit lembaga swadaya masyarakat terkesan asal terbentuk tanpa diikuti oleh hal-hal tersebut di atas. Alhasil, di tengah jalan seringkali

mereka mengalami kesulitan pendanaan kehilangan lembaga donor karena program yang mereka jalankan dinilai kurang bermanfaat bagi publik secara luas.

Gulung tikar pun menjadi ancaman di depan mata bagi lembaga-lembaga swadaya masyarakat semacam ini. Lebih lanjut, kondisi kemudian mendorong mereka untuk berpikir ulang, apakah harus tetap non-profit organization menjadi profit organization demi keberlangsungan hidup di masa mendatang.

Perubahan dari non-profit organization menjadi profit organization inilah yang di kemudian hari menuai kritik luas dari berbagai pihak. Peran lembaga swadaya masyarakat yang semula bersifat independen dan memiliki keberpihakan terhadap kepentingan publik secara luas,menjadi mulai dipertanyakan oleh publik itu sendiri.

Tidak berhenti di sana, tuntutan terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat pun mengemuka menjadi perbincangan hangat di ruang-ruang publik.

Selama ini mereka selalu menyuarakan akuntabilitas dan transparansi terhadap setiap kebijakan maupun pengelolaan anggaran dilakukan oleh pemerintah, tetapi lembaga-lembaga swadaya masyarakat itu sendiri juga tidak memberlakukan akuntabilitas dan transparansi terhadap diri mereka sendiri.

Padahal, akuntabilitas dan transparansi bukan hal sulit untuk dilakukan sebuah organisasi selama organisasi tersebut memiliki kapasitas dan kemauan untuk merealisasikan hal tersebut. Sebagai contoh, apabila sebuah lembaga swadaya masyarakat mendapatkan dana berasal dari lembaga donor internasional, tentu saja harus memenuhi tuntutan akuntabilitas dan transparansi sebagaimana dituntut oleh lembaga donor melalui laporan kegiatan, laporan keuangan hingga audit atas dampak manfaat atas berbagai program yang telah dilaksanakan.

Selain melalui laporan yang disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat itu sendiri, lembaga donor internasional juga dapat melakukan audit maupun evaluasi terhadap kinerja lembaga swadaya masyarakat yang didanai tersebut, baik secara langsung maupun dengan menggunakan jasa konsultan profesional.

Kemudian, dalam hal lembaga swadaya masyarakat mendapatkan pendanaan dari pemerintah, maka ia diharuskan melaporkan kepada pemerintah dengan mengikuti berbagai ketentuan telah ditetapkan. Demikian juga dengan LSM yang mendapatkan donor dari masyarakat secara partisipatif.

Bentuk akuntabilitas itu dapat berupa laporan keuangan, laporan kegiatan, serta mekanisme evaluasi lain, seperti melalui publikasi-publikasi tertentu. Pada akhirnya, akuntabilitas dan transparansi merupakan tuntutan lumrah dari publik yang harus dijalankan yang harus dapat dipenuhi oleh lembaga swadaya masyarakat.

Jangan sampai LSM yang notabene selama ini selalu menyuarakan akuntabilitas dan transparansi terhadap kebijakan maupun pengelolaan anggaran dilakukan oleh pemerintah, tapi justru tidak memberlakukan dua hal itu dalam diri mereka sendiri.

 

*) Penulis adalah Rahmat Hidayat Pulungan, Wakil Sekjen PBNU.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store