Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Beberapa Cara yang Harus Dilakukan Seorang Isteri Untuk Menggugat Cerai Suami

Penulis: Muhammad Gilang Zachary, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Foto: Dok/pixabay).

Editor:

Kabar Baru, Opini- Dalam pernikahan bisa saja terjadi yang namanya perceraian, tetapi banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya perceraian dalam sebuah pernikahan seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Perceraian ini bukan hanya kasus yang baru untuk masyarakat seperti kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora pada 13 Oktober lalu yang dimana Lesti melaporkan Suaminya atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang memicu kepada perceraian. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merilis peraturan Perkawinan, termasuk Perceraian, yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah berganti menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penyebab rusaknya pernikahan dalam keluarga merupakan perceraian.

Ketetapan Nomor 9 Tahun 1975 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Perceraian :

Jasa Backlink
  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Maka, perceraian tidak akan di kabulkan oleh pengadilan jikalau gugatan bukan karena alasan-alasan ini. Prosesi perceraian dapat dilakukan ketika penggugat (Istri) datang secara langsung ke pengadilan agama atau negeri. Untuk penggugat yang beragama islam, maka prosesi perceraian akan dilakukan di pengadilan agama, dan berbeda ketika penggugat beragama nonislam, maka prosesi perceraian dilakukan di pengadilan negeri. Prosesi perceraian dapat menggunakan jasa pengacara ataupun dilakukan sendiri.

Tahapan-tahapan Cerai Gugat di Pengadilan Agama

Perceraian dipengadilan agama terbagi menjadi 2, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak diajukan oleh suami, tetapi cerai gugat diajukan oleh istri.

Berikut tahapan-tahapan yang dilakukan istri ketika mengajukan cerai gugat:

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah ( pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 ).
  2. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tentang tata cara membuat surat gugatan ( pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 ).
  3. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
  4. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah
  5. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat ( pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 ).
  6. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ( pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 ).
  7. Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ( pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 ).
  8. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat ( pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 ).
  9. Jika terjadi damai, gugatan dicabut. Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian, maka hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan.
  10. Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka
  11. Putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, akta cerai dapat langsung diambil atau melalui kuasa dengan syarat membawa surat kuasa

Selain tahapan yang di atas, istri yang akan menggugat cerai suami harus mempersiapkan bukti dan saksi-saksi yang kiat dan diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan antara lain:

  • Bukti domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP,
  • Bukti kelahiran anak berupa akta lahir,
  • Kartu keluarga,
  • Bukti-bukti yang menunjukkan alasan perceraian,
  • Bukti penghasilan suami jika akan menuntut nafkah kepada suami,
  • Bukti tentang harta bersama jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Ketika bahtera rumah tangga tidak bisa lagi dipertahankan dan peran seorang istri tidak dipenuhi lagi hak dan kewajibannya, maka perceraian dapat menjadi jalan keluar. Point-point di atas menjadi rujukan karena islam tidak memberatkan.

 

*) Penulis adalah Muhammad Gilang Zachary, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store