Pengaruh Literasi Keuangan Syariah terhadap Minat Mahasiswa Menjadi Nasabah Bank

Editor: Ahmad Arsyad
Kabar Baru, Opini- Indonesia dianggap sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015, 207,2 juta penduduk Indonesia (87,18%) beragama Islam. Jumlah penduduk muslim yang besar memungkinkan negara Indonesia untuk mengembangkan bank syariah disamping bank tradisional yang berkembang sangat pesat di negara mayoritas muslim ini. Bank syariah hadir sebagai solusi bagi umat Islam yang ingin menggunakan jasa lembaga keuangan tanpa khawatir akan dosa riba.
Bank syariah adalah bank yang menggunakan prinsip syariah Islam sebagai dasar operasionalnya (UU No. 21 Tahun 2008). Berbeda dengan bank tradisional yang menawarkan pinjaman dengan bunga, bank syariah mengikuti hukum Islam tidak dengan menggunakan bunga tetapi dengan menggunakan sistem bagi hasil. Hal ini berdasarkan prinsip Islam bahwa bunga dilarang karena merupakan salah satu bentuk riba.
Bank syariah terdiri dari tiga jenis yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Pemerataan bank syariah di Indonesia dan besarnya penduduk muslim di Indonesia tidak menjamin akan banyak masyarakat muslim yang menjadi nasabah bank syariah.
Menurut sumber Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu faktor internal penyebab rendahnya minat masyarakat terhadap bank syariah adalah masih rendahnya tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia. Literasi keuangan disebut juga literasi keuangan. Rike (2018) mendefinisikan literasi keuangan sebagai pengetahuan seseorang tentang konsep keuangan dan kemampuan mengevaluasi ekonomi untuk pengambilan keputusan. Sederhananya, literasi keuangan syariah dapat mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang saat memilih keuangan syariah. Riset OJK tahun 2013 menemukan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin tinggi pula pemahaman atau literasi keuangan mereka.
Implikasi literasi keuangan Islam dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam menggunakan pengetahuan keuangan untuk mengelola keuangannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan menerapkannya pada sikap dan perilaku keuangan Islam untuk mencapai kesejahteraan di masa depan. Mahasiswa dengan tingkat literasi keuangan Islam yang tinggi harus mampu membedakan antara produk keuangan halal yang tidak mengandung riba dan produk keuangan yang haram karena mengandung riba. Nasabah bank syariah bukan bank tradisional.
Literasi Keuangan Syariah berpengaruh positif terhadap minat Menjadi Nasabah Bank Syariah. Hal ini ditunjukan dengan nilai signifikan <0,05 yaitu sebesar 0,17. Artinya peningkatan Literasi Keuangan Syariah pada mahasiswa santri dapat meningkatkan minat mahasiswa terhadap Bank Syariah.
*) Penulis adalah Nadyah Ainayah, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co