Dampak Covid-19 pada Ekonomi dan Aturan Hukum di Indonesia
Editor: Ahmad Arsyad
KABARBARU, OPINI– COVID-19 awalnya bermula sebagai wabah yang ada di Wuhan, Cina. Kemudian dalam waktu singkat virus ini menyebar keberbagai negara lintas benua. Dengan hadirnya Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) membawa perubahan yang tidak terduga kepada seluruh dunia dalam berbagai aspek.
COVID-19 pertama kali masuk ke Indonesia pada senin 2 Maret 2020 yang lalu. Dari pengumuman yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, virus Covid-19 bermula dari dua orang Indonesia positif terjangkit. Covid-19 telah menjangkit lebih dari 1,3 juta orang sejak kasus pertama diumumkan pada bulan Maret 2020, setidaknya 35.000 orang telah meninggal dunia.
Sejumlah negara telah melakukan berbagai upaya, guna untuk mencegah dan menekan laju penularan virus Covid-19 yang semakin meningkat seperti dengan menerapkan lockdown, karantina, dan pembatasan sosial skala besar (PSBB).
Bahkan banyak negara yang telah memberhentikan sejumlah penerbangan luar dan dalam negeri, membatasi tranportasi darat dan juga laut. Sehingga pergerakan manusia dibatasi secara tidak langsung. Secara fisik dan psikis, pandemic ini telah menggangu lebih dari 8,9 miliyar orang diberbagai benua.
Pandemi sangat berdampak di Indonesia pada bidang perekonomian, tidak hanya Indonesia dampak luar biasa bagi perekonomian juga dialami oleh seluluh dunia. Negara maju seperti Singapura, Jepang, Inggris, AS, Prancis, Korea Selatan, Selandia Baru pun sudah merasakan dampaknya. Pandemi Covid-19 dilaporkan berdampak bagi perekonomian Indonesia (Nasution et al(2020) serta Hadiwardojo dan Bhasakara (2020), perekonomian Arab Saudi (Sikki,2020), pasar modal Indonesia (Junaedi dan Faisa, 2020), perekonomian regional NTB (meryanti dan Netrawati, 2020), pasar keuangan global (Zhang et al, 2020), ekonomi global (Smith et al, 2009) dan marroekonomi global (2006).
Setelah mencapai penurunan kemiskinan beberapa tahun belakangan, Indonesia Kembali mengalami peningkatan angka kemiskinan setelah adanya Covid-19.
Faktor terjadinya krisis ekonomi yakni tingkat pengangguran dan angka kemiskinan yang semakin meningkat akibat adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Upaya untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 justru juga menghambat kegiatan perekonomian dan berdampak pada tingkat kesejahteraan sosial.
Jumlah orang yang kesulitan hidup bertambah karena adanya pemutusan hubungan kerja sehingga warga kehilangan sumber pemasukan. Menurut data yang ada di Jakarta terdapat 1,2 juta keluarga yang membutuhkan bantuan sosial. Berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja, Trasmigrasi dan Energi DKI Jakarta hingga 9 april yang lalu, tercatat ada 76.613 pekerja yang diliburkan atau dirumahkan dan 17.721 pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK).
Dalam menghadapi krisis ekonomi di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna menangani krisis perekonomian setelah pandemi Covid-19. Salah satu upaya pemerintah yaitu, mengeluarkan sejumlah peket stimulus fiscal berskala besar melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Negara juga memberikan perlindungan terhadap dampak covid-19 dengan adanya UU No Tahun 2020. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19, baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan dan keselamatan, maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat. (Jakarta, 08/10/2020 Kemenkeu).
Seluruh kebijakan yang ada pada UU Nomor 2 Tahun 2020, terutama pada kebijakan pada bidang keuangan negara yang sudah diimplementasikan saat ini, didasarkan pada asesmen dan telah menggunakan data factual dari dampak ancaman Covid-19 bagi negara dan juga masyarakat.
Daftar Pustaka :
- https://smeru.or.id/id/content/ringkasan-eksekutif-dampak-sosial-ekonomi-covid-19-terhadap-rumah-tangga-dan-rekomendasi
- https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/600/323
- https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/uu-no-2-tahun-2020-bukti-negara-hadir-berikan-perlindungan-terhadap-dampak-covid-19/
- Penulis adalah Brilianthina saraswaty, Mahasiswi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
- Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co