Baznas Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah 2025: Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp52 Ribu

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya setara dengan Rp40.000 per jiwa. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp52.000 per hari per jiwa.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Baznas Purwakarta Nomor 004/Ketua/Baznas-Pwk/II/2025 tentang Besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah serta Manajemen Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Kabupaten Purwakarta Tahun 1446 H/2025 M.
Ketua Baznas Purwakarta, Rika Ristiawati, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat ini dilakukan setelah melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait. Rapat tersebut melibatkan Ketua Dewan Syariah K.H. Abun Bunyamin dan K.H. Midad, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta K.H. John Dien, serta Kepala Kementerian Agama Purwakarta Hanif Hanafi.
Rapat yang digelar pada Senin (3/2/2025) itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Purwakarta, Ketua Fatwa MUI Purwakarta, serta perwakilan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Purwakarta.
Penetapan Berdasarkan Survei Harga Beras
Menurut Rika, besaran zakat fitrah ditentukan setelah Baznas Purwakarta melakukan survei harga beras di Pasar Rebo dan Pasar Simpang.
“Berdasarkan hasil survei tersebut, kami menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa. Sedangkan untuk fidyah, besarannya adalah Rp52.000 per hari per jiwa,” kata Rika kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Kewajiban Zakat bagi Pengusaha dan Pegawai
Baznas Purwakarta juga mengingatkan kewajiban zakat maal bagi pengusaha, pegawai, dan karyawan dinas atau perusahaan yang telah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas atau setara Rp85.685.927 per tahun (Rp7.140.498 per bulan).
“Bagi mereka yang telah mencapai nisab, wajib membayar zakat maal sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto. Pembayarannya dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau bendahara di masing-masing dinas, instansi, dan perusahaan,” jelas Rika.
Distribusi Zakat Fitrah
Baznas Purwakarta telah menetapkan mekanisme pendistribusian zakat fitrah sebagai berikut: Untuk pegawai, karyawan dinas, instansi, lembaga, serta siswa sekolah dan perguruan tinggi:
-55 persen disalurkan oleh UPZ di instansi atau sekolah masing-masing.
-45 persen dikelola oleh Baznas Kabupaten Purwakarta.
Untuk zakat fitrah dari masyarakat:
– 60 persen dikelola oleh UPZ Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
– 5 persen oleh UPZ Desa.
– 9 persen oleh UPZ Kecamatan.
– 26 persen oleh Baznas Kabupaten.
Ajak Masyarakat Menyalurkan Zakat
Rika mengajak seluruh masyarakat Purwakarta untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas agar lebih terorganisir dan tepat sasaran.
“Insyaallah, zakat yang disalurkan melalui Baznas akan dikelola dengan amanah dan membawa keberkahan. Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzaki dan munfiq yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya kepada Baznas,” ujar Rika.