Agus Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Jurnalis: Muh Arif
Mataram/ Kabar Baru.co- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan IWAS alias Agus (21), pria disabilitas tanpa kedua lengan asal Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pelecehan seksual.
Penetapan status yang sebelumya dari saksi menjadi tersangka ini di sampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, kepada Kabar Baru.co, Kamis, 28 November 2024.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar bahwa korban dari Agus ialah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Tersangka melakukan aksinya disebuah penginapan di wilayah Mataram. Sebelum aksi pelecehan sesksual itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban di Teras Udayana. Korban dan pelaku ini tidak saling kenal.
“(Kejadian dugaan pemerkosaan) di salah satu homestay. Bukan (Teras Udayana), tapi dia (korban) digerakkan untuk menuju suatu lokasi (penginapan). Satu rangkaian,” sebutnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, kepada Kabar Baru.co menjelaskan Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang-undang tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peningkatan status Agus ini berdasarkan petunjuk alat bukti yang di dapatkan dalam penyelidikan dan keputusan KApolda NTB Nomor 378 tahun 2024 tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
’’Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sudah menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebutlah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi kemudian mejadi tersangka,’’ ungkap Pujawati.
Pujawati menjelaskan juga bahwa pihaknya menerapkan pasal 6C undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dimana unsur pasalnya adalah bahwa tidak mensyaratkan atau mengsyaratkan adanya unsur pakasaan atau kekerasan. Tetapi pasal 6C itu Ketika ada suatu tindakan, suatu kegiatan atau di artikan ada prabawa yang muncul sehingga seseorang tergerak untuk melakukan sehingga terjadi peristiwa persetubuhan itu masauk dalam pasal 6 C tindak pidana kekerasan seksual. Itu yang kemudian mendasari pihaknya mengtersangkakan yang bersangkutan.
Korban Agus Lebih dari Satu
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati juga membeberkan, bahwa dalam penyelidikan kasus ini mengupkankan fakta baru bahwa korban dari tersangka Agus lebih dari satu orang yang mengalami peristiwa hampir sama.
Tidak hanya dengan modus yang sama, ditempat kejadian perkara Ditreskrimum polda NTB juga mendapatkan fakta yang memprihatinkan sehingga pasal 6C di terapkan kepada Agus.
“Jadi dari keterangan saksi ini mengungkap fakta bahwa ada lebih dari satu orang yang mengalami peristiwa yang dikatakan hampir sama karena modusnya sama.
“Bahkan dari tempat kejadian perkara kami mendapatkan fakta yang lebih memprihatinkan lagi, sehingga itulah fakta-fakta tersebutlah memeperkuat kami untuk menerapkan pasal 6C kepada yang bersangkutan”, ungkapnya.
Sementara terkait mudus yang digunakam oleh tersangka sehingga korban tak berdaya Ni Made Pujawati mengatakan, bahwa unsur pasalnya dia (Agus) menggerakkan seseorang untuk mau melakukan suatu tindakan yang ia kehendaki sehingga orang tergerak. Kemudian ada unsur menekan suatu kondisi yang kemudian rasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka.