Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Heboh! Oknum Dosen UMM Malang Diduga Terlibat Penggelapan Dana Properti Rp3 Miliar

Desain tanpa judul - 2026-06-07T101301.923
Ilustrasi salah satu gedung kampus UMM Malang dilihat dari bagian depan (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Malang – Kasus dugaan penipuan perumahan Grand Raya Residence (GRR) yang menyeret nama seorang oknum dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) hingga kini masih menyisakan bara.

Memasuki bulan Juni 2026, puluhan konsumen mengaku belum mendapatkan kejelasan ataupun iktikad baik dari pihak pengembang, pasca-aksi nekat penyegelan rumah akhir Februari lalu.

Sebelumnya, puluhan korban yang geram melakukan aksi segel terhadap sebuah rumah di Perumahan Bumi Palapa F6, Lowokwaru, Kota Malang.

Rumah tersebut diduga kuat milik Teguh Baroto, Direktur PT Mahabarata Patria Nusantera sekaligus dosen aktif di Fakultas Teknik Industri UMM.

Langkah ekstrem tersebut menjadi puncak kekecewaan para konsumen setelah menunggu kejelasan proyek perumahan di Desa Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang, selama delapan tahun.

Sayangnya, berdasakan keterangan salah satu korban yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Malang hingga pertengahan tahun 2026 ini janji manis pengembang untuk mendirikan bangunan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut terbukti fiktif.

Manfaatkan Status Dosen

Perwakilan korban, Dani dan Ari, mengungkapkan bahwa status profesi mentereng Teguh Baroto sebagai dosen di kampus ternama menjadi alasan utama yang membuat para konsumen percaya pada legalitas proyek GRR.

Namun, kepercayaan tersebut justru berbuah pahit.

“Kami sangat menyayangkan sikap seorang pendidik yang terkesan lepas tanggung jawab. Jangankan mengembalikan uang, untuk bertemu dan meminta penjelasan saja susahnya setengah mati,” cetus Ari mengingat kembali jalannya mediasi yang selalu buntu.

Para konsumen menduga Teguh Baroto melakukan rentetan pelanggaran hukum berat, mulai dari dugaan penipuan status lahan, penggelapan dana pembayaran, hingga praktik wanprestasi.

Akibat macetnya proyek ini, akumulasi kerugian materiil para korban ditaksir menembus angka Rp3 miliar. Selain kehilangan uang, para konsumen juga harus menanggung beban psikologis yang berat selama bertahun-tahun.

Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Hingga saat ini, Teguh Baroto maupun manajemen PT Mahabarata Patria Nusantera belum juga memberikan klarifikasi resmi atau solusi konkret untuk mengganti kerugian para korban.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi kabarbaru.co tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.

Karena batas waktu kesabaran sudah habis, para korban kini tengah mematangkan persiapan untuk membawa perkara ini secara resmi ke ranah hukum.

Mereka menegaskan bakal segera melayangkan laporan pidana ke pihak kepolisian serta gugatan perdata ke pengadilan demi memperjuangkan hak-hak mereka yang terabaikan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store