BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Perlindungan Pekerja di Purwakarta Kian Optimal

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam memastikan setiap pekerja di Indonesia memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penandatanganan perpanjangan PKS tersebut dilaksanakan di Jakarta pada Senin (20/7/2026). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, mempercepat penyelesaian persoalan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran demi memperluas perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, menyambut positif penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan RI. Menurutnya, kolaborasi tersebut akan semakin memperkuat perlindungan bagi para pekerja, termasuk di Kabupaten Purwakarta.
Wira menuturkan, dukungan Kejaksaan Negeri Purwakarta selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Selama ini Kejaksaan Negeri Purwakarta sangat membantu kami dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja, mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran. Sinergi ini menjadi bagian penting untuk memastikan para pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Wira, Rabu (22/7/2026).
Ia berharap kolaborasi yang semakin erat antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan mampu memperluas cakupan kepesertaan di Kabupaten Purwakarta sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dan memperoleh manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas sinergi yang selama ini terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurut Saiful, BPJS Ketenagakerjaan mengemban amanah besar, tidak hanya memberikan perlindungan kepada para pekerja, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara prudent, profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, dukungan Kejaksaan RI menjadi faktor penting dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam menjalankan amanah ini, terutama dalam penguatan aspek hukum dan tata kelola organisasi,” kata Saiful.
Ia mengungkapkan, kolaborasi yang telah terjalin memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan badan usaha. Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi kepada Jaksa Pengacara Negara. Langkah tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha sekaligus memulihkan tunggakan iuran senilai Rp495,15 miliar.
Selain penegakan kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan juga terus memperkuat koordinasi melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.
Forum tersebut menjadi wadah kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan, memperkuat pengawasan, dan mendorong kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.
“Kami berharap sinergi melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh seluruh pekerja Indonesia,” tambahnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” tegas Narendra.
Narendra juga mengapresiasi kepercayaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan RI dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Agung RI berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan, mempercepat penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari percepatan terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.
“Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia beserta keluarganya,” tutup Saiful.***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
