Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Untuk Jawa dan Bali
Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seluruh daerah Jawa dan Bali kini masuk kriteria level 1.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 1,” seperti dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid 2019 di wilayah Jawa-Bali, Rabu, 8 Juni 2022. PPKM ini berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Begitupun di luar Jawa-Bali, hampir semua kabupaten dan kota berada pada PPKM Level 1. Hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2.
Dalam ketentuan Level 1, sektor esensial dapat beroperasi 100 persen. Sektor kegiatan perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, dapat dilakukan secara work from office 100 persen. Dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.
Begitupun kegiatan di kafe, restoran dan tempat makan juga dapat beroperasi 100 persen. Jam operasional makan di tempat dibatasi hingga pukul 02.00 waktu setempat. Mal juga dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan Batasan waktu operasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Sebelumnya diberitakan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 520 orang pada Selasa, 8 Juni 2022. Dengan penambahan ini, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 6.058.180 orang.
Sementara itu, per hari ini pasien sembuh bertambah 258 orang. Sehingga, total pasien sembuh berjumlah 5.897.630 orang.
Sementara itu, dilaporkan juga pasien meninggal sebanyak 4 orang per hari ini. Total tercatat ada 156.628 pasien Covid-19 yang meninggal.