KPK Tetapkan Bos Maktour dan Ketua Umum Kesthuri Sebagai Tersangka Korupsi Haji

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti skandal dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Penyidik lembaga antirasuah ini resmi menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel haji.
Langkah ini merupakan pengembangan besar pasca penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dua tersangka baru tersebut adalah Ismail Adham (IA) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa jumlah tersangka saat ini mencapai empat orang dan penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini.
Seret Gus Yaqut dan Staf Khusus
Penetapan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba menyusul langkah hukum terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Saat ini, Gus Yaqut dan Gus Alex telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat fantastis.
Audit BPK: Negara Rugi Rp622 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan alokasi kuota haji tambahan ini menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah yang menyalahi aturan perundang-undangan.
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota tambahan seharusnya mengalir 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, jatah tersebut justru dibagi rata masing-masing 50 persen.
Kebijakan ini dinilai menguntungkan pihak-pihak tertentu di sektor haji khusus dan mencederai hak jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

