Tiktoker Iwank CH Semprot Polres Pamekasan: Kasus Mercon Diuber, Balon Udara ‘Marbol Group’ Kok Lembek?

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Pamekasan – Penegakan hukum Polres Pamekasan kini menjadi sasaran kritik pedas dari konten kreator TikTok, Iwank CH. Ia menyoroti perbedaan perlakuan aparat dalam menangani kasus penerbangan balon udara api bertuliskan “Marbol Group” di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, dibandingkan dengan penangkapan pelaku petasan yang dinilai sangat agresif, Rabu (25/3/2026).
Melalui siaran langsung di akun pribadinya, Iwank mempertanyakan keberanian Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra, dalam mengeksekusi ancaman pidana bagi penerbang balon udara api. Padahal sebelumnya, pihak kepolisian dengan lantang menyatakan akan memenjarakan dan mendenda siapa pun yang nekat menerbangkan balon api di wilayah hukum Pamekasan.
Kritik Tebang Pilih Penegakan Hukum
Iwank CH mengungkapkan kekesalannya terkait kontrasnya tindakan polisi di lapangan. Ia membeberkan bahwa dalam kasus petasan (mercon), Polres Pamekasan telah menangkap dua orang dan menetapkan 15 orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk 10 orang santri yang hingga kini takut pulang ke rumah karena terus diburu aparat.
“Di saat Polres Pamekasan sangat gencar menguber pelaku mercon, kenapa dalam kasus balon udara ‘Marbol Group’ malah bilang masih akan mendalami? Padahal kalau mau mengusut itu sangat mudah, tinggal datangi lokasinya karena ini sudah jadi rahasia umum, bukan rahasia pribadi lagi,” sindir Iwank dengan nada geram.
Polisi Klaim Masih Lakukan Pendalaman
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia memastikan penyidik sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara di wilayah Plakpak tersebut. Kepolisian berjanji akan melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut aktor di balik insiden itu.
“Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi siapa saja yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut,” ujar Ipda Yoni Evan dalam keterangan singkatnya.
Ancaman Denda Rp500 Juta Menanti
Sesuai instruksi Kapolres Pamekasan AKBP Hendra sebelumnya, penerbangan balon udara api merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pelaku dapat terjerat sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda fantastis hingga Rp500 juta.
Kini publik menanti apakah Polres Pamekasan benar-benar akan menunjukkan taringnya terhadap kelompok “Marbol Group” atau justru membenarkan tudingan tebang pilih yang dilontarkan masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten menjadi taruhan bagi kredibilitas kepolisian di mata warga Pamekasan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

