DPRD Sumenep Buka Pengaduan THR, Pekerja Jangan Ragu Laporkan Perusahaannya

Jurnalis: Nurisul Anwar
Kabar Baru, Sumenep — Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri, khususnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia menyampaikan, Komisi IV DPRD Sumenep telah membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran atau tidak menerima THR dari perusahaan.
Menurutnya, pihak DPRD memberikan akses seluas-luasnya bagi pekerja untuk melapor. Ia juga menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
“THR adalah hak pekerja. Jika ada pelanggaran, silakan laporkan kepada kami,” ujar Sami’oeddin.
Ia menjelaskan, pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai cara, mulai dari telepon, surat resmi, hingga datang langsung ke Kantor DPRD Sumenep. Pihaknya memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
“Setiap aduan pasti kami respons. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula penanganannya,” katanya.
Sami’oeddin menambahkan, jika ditemukan indikasi pelanggaran, DPRD akan memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) serta melibatkan pihak perusahaan dan perwakilan pekerja untuk mencari solusi.
Ia juga mengimbau para pekerja di Sumenep agar tidak ragu melapor jika menemukan perusahaan yang lalai, terutama yang mengabaikan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Perusahaan yang melanggar tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

