Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kecelakaan Kerja di Jalan Raya Kini Ditangani Terintegrasi, Perlindungan Pekerja Makin Maksimal

IMG_20260525_225734
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta memperkuat sinergi pelayanan perlindungan pekerja melalui sosialisasi Coordination of Benefit bersama Jasa Raharja.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta memperkuat sinergi pelayanan perlindungan pekerja melalui sosialisasi Coordination of Benefit (CoB) bersama Jasa Raharja dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang termasuk kategori kecelakaan kerja.

Kegiatan tersebut diikuti para PIC rumah sakit dan klinik mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Purwakarta. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira J. Sirait serta narasumber dari Jasa Raharja Purwakarta, Nano Sutikno.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelayanan kepada peserta, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

Menurut Wira, penguatan mekanisme Coordination of Benefit dilakukan agar peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan terintegrasi tanpa hambatan administrasi.

“Melalui penguatan mekanisme Coordination of Benefit ini, kami ingin memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan terintegrasi. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, khususnya saat mengalami kecelakaan di jalan raya,” ujar Wira.

Ia menjelaskan, implementasi CoB juga diperkuat melalui integrasi sistem e-PLKK dengan Jasa Raharja. Integrasi tersebut dinilai mampu mempercepat proses verifikasi, penjaminan pelayanan, hingga kepastian pembiayaan bagi peserta.

“Dengan penguatan koordinasi manfaat ini, proses layanan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terstruktur sehingga pekerja memperoleh kepastian perlindungan secara optimal,” katanya.

Sementara itu, narasumber dari Jasa Raharja Purwakarta, Nano Sutikno, memaparkan alur pelayanan CoB, penggunaan formularium obat, serta kompendium alat kesehatan Jasa Raharja yang menjadi acuan dalam pelayanan kesehatan korban kecelakaan.

Nano menjelaskan, dalam pelaksanaan CoB pada kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk kategori kecelakaan kerja, Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin lanjutan setelah plafon penjaminan Jasa Raharja terpenuhi.

“Kolaborasi ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” jelas Nano.

Melalui sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja berharap seluruh fasilitas kesehatan mitra PLKK dapat memahami mekanisme pelayanan CoB secara menyeluruh, sehingga penanganan peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat dilakukan secara optimal dan berkesinambungan.***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store