Nisab 14 Karat: Ijtihad Syariah atau Akrobat Kebijakan Rapuh Baznas?

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Opini – Pernyataan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Noor Achmad, sebagaimana dikutip media, bahwa harga emas 24 karat telah mencapai sekitar Rp3 juta per gram, menjadi dasar argumentasi revisi acuan nisab zakat penghasilan. Dengan standar 85 gram emas murni, ambang nisab diperkirakan berada di kisaran Rp255 juta per tahun. Argumentasinya sederhana: jika tetap mengacu pada emas 24 karat, semakin sedikit masyarakat yang mencapai nisab.
Namun keterangan yang sama menunjukkan bahwa revisi tersebut bukan sekadar penyesuaian metode valuasi harga, melainkan pergeseran kadar emas yang dijadikan referensi. Di titik inilah persoalan metodologis muncul: apakah kadar nisab dapat digeser demi memperluas basis muzakki?
Nishab: Ukuran Qath’i dan Wilayah Ijtihad
Dalam fikih klasik, nisab zakat emas ditetapkan setara 20 dinar atau sekitar 85 gram emas murni (24 karat). Standar ini diterima luas oleh mazhab-mazhab mu’tabar. Fluktuasi harga sepanjang sejarah tidak pernah mengubah ukuran tersebut; yang berubah hanya konversinya dalam mata uang.
Perlu dibedakan secara jernih: zakat emas adalah ketentuan yang memiliki dasar tekstual kuat, sedangkan zakat penghasilan merupakan hasil ijtihad kontemporer melalui qiyas/analogi perbandingan kepada emas atau pertanian. Karena itu, zakat penghasilan memang berada dalam ruang ijtihad. Namun pertanyaannya: apakah ruang ijtihad itu mencakup perubahan kadar nisab, atau hanya metode penerapannya?
Emas 14 karat mengandung 58,33 persen emas murni (14/24). Jika nisab tetap setara 85 gram emas murni, maka ekuivalensinya adalah sekitar 146 gram emas 14 karat (85 dikali 24/14 = 145,7 gram). Artinya, bila kadar diturunkan tetapi berat tetap 85 gram, maka secara substantif nisabnya memang lebih rendah dari standar klasik.
Di sini letak perdebatan substantifnya: apakah syariat menetapkan nisab berdasarkan nilai ekonomi yang elastis, atau berdasarkan ukuran emas murni yang relatif tetap? Apakah Baznas/ MUI dan Kemenag memiliki landasan dalil yang kuat?
Maslahah dan Batasnya
Pendukung kebijakan dapat berargumentasi bahwa penyesuaian ini berlandaskan kemaslahatan: memperluas partisipasi zakat dan memperkuat distribusi kepada mustahik. Dalam maqashid al-shariah, tujuan sosial zakat memang signifikan, seperti yang dikutip Al Ghazali dalam Al Mustashfa, salah satu tujuan syariat adalah menjaga kelestarian nyawa, yang sangat relevan dengan mendorong semangat pendistribusian zakat.
Namun dalam ushul fikih, maslahah/ Kemaslahatan tidak dapat meniadakan atau menggeser batas yang telah ditetapkan secara jelas dalam sumber hukum. Ijtihad berfungsi menafsirkan dan mengimplementasikan nash dalam konteks baru, bukan mengubah ukuran yang menjadi fondasinya. Jika harga emas meningkat, yang berubah adalah nilai rupiahnya, bukan kadar emas yang menjadi standar.
Sepanjang literatur fikih klasik yang dominan, perubahan nilai karena fluktuasi harga tidak direspons dengan penurunan kadar nisab, melainkan dengan penyesuaian nilai tukarnya dalam mata uang yang berlaku.
Dimensi Hukum Positif dan Akuntabilitas
Sebagai lembaga negara, BAZNAS beroperasi dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berlandaskan syariat Islam. Prinsip ini mengikat secara normatif. Karena itu, setiap perubahan standar nisab memerlukan argumentasi fikih yang eksplisit dan dapat diuji.
Jika revisi tersebut merupakan hasil ijtihad kolektif yang terstruktur, misalnya melalui forum fatwa atau pertimbangan ulama lintas mazhab, maka publik berhak mengetahui metodologinya. Transparansi ini penting agar kebijakan tidak dipersepsikan sebagai respons pragmatis terhadap target penghimpunan.
Kepercayaan publik terhadap lembaga zakat tidak hanya dibangun oleh peningkatan angka, tetapi oleh kepastian bahwa kebijakan yang diambil tidak melampaui batas syariat.
Menjaga Proporsionalitas Ijtihad
Perlu ditegaskan: kritik terhadap kebijakan bukan penolakan terhadap semangat memperluas partisipasi zakat. Tujuan sosial zakat adalah luhur. Namun dalam tradisi hukum Islam, tujuan yang baik tetap terikat pada prosedur dan batas yang sah.
Diskursus ini bukan semata tentang 24 karat atau 14 karat. Ia menyentuh persoalan lebih mendasar: sejauh mana ijtihad administratif dapat bergerak tanpa menggeser ukuran yang selama ini diterima sebagai standar.
Jika yang dilakukan hanyalah penyesuaian teknis valuasi, maka polemik dapat diredam dengan klarifikasi. Tetapi jika yang bergeser adalah kadar nisab itu sendiri, maka perdebatan ini wajar muncul sebagai bentuk kehati-hatian menjaga integritas ibadah.
Dalam kebijakan publik berbasis syariat, kehati-hatian metodologis bukanlah penghambat, melainkan penjaga legitimasi. Dan di situlah diskursus ini menemukan relevansinya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

