Menjaga Keamanan Siber Kita, Bentuk Baru Dari Bela Negara di Dunia Digital
Editor: Ahmad Arsyad
Kabarbaru, Opini – Saat ini zaman sudah serba canggih, berteknologi dan memasuki era digital. Realitas dunia tidak lagi hanya dunia nyata, tetapi relitas digital yang perlu kita pertimbangkan. Tentunya dunia digital merupakan replika serupa dari dunia nyata, hanya saja Ketika ingin terhubung kita membutuhkan internet.
Di dunia serba digital, banyak data dan asset berharga yang tersebar dalam bentuk teks, gambar, dan video. Hal tersebut memiliki potensi ancaman penyerangan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dimana ancaman tersebut memiliki potensi untuk merusak keamanan dan kedaulatan negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki banyak aset penting untuk dijaga, salah satunya adalah Pusat Data Nasional (PDN). Mengapa PDN perlu dijaga? karena PDN menjaga dan mengelola data, termasuk data yang bersifat kritis, seperti data KTP, Nomor-nomor penting (KTP, Rekening Bank, dll) dan pelayanan public lainnya.
Jika PDN diserang, tidak hanya sistem dan digital terganggu, tetapi kemanan nasional, kestabilan ekonomi, kepercayaan publik, dan layanan lainnya juga otomatis terkena dampaknya.
Faktanya, pada bulan Juni tahun 2024, terjadinya insiden peretasan akses dan layanan sistem di PDN oleh hacker dengan menggunakan varian ransomware LockBit 3.0. Selain itu, peretas juga menagih tebusan sebesar 8 juta dolar jika akses dan sistem ingin dipulihkan Kembali.
Mengacu kasus tersebut, perlu adanya peran bela negara bagi setiap individu dan Lembaga, dan itu bernilai sangat penting untuk memberikan perlindungan asset berharga kita yang ada di PDN. Dalam menangani kasus esebut, pemerintah telah mengambil Langkah dan solusi yang signifikan dalam mengatasi insiden peretasan.
Diantaranya pemerintah saat ini telah memperkuat pertahanan siber melalui penguatan Bersama BSSN, melakukan pengesahan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (PDP), serta menjalin kolaborasi dengan lembaga-lembaga internasional seperti interpol.
Pemerintah juga menerapkan sistem backup data secara berkala, melakukan enkripsi data dan perlindungan system firewall yang canggih untuk melindungi PDN dari ancaman peretas di kemudian hari.
Tidak hanya pemerintah yang memberikan solusi, semua pihak juga perlu ikut bepartisipasi dalam menjaga kemanaan dan kedulatan negara, cotonya dengan memperdalam edukasi diri tentang perkembangan teknologi peretasan agar dapat cepat tanggap dan dapat memberikan solusi terkini, memberikan bimbingan kepada calon generasi penerus bangsa di sekolah tentang keamanan penggunaan media digital, ataupun bimbingan kepada publik.
Pengguna media digital seperti pengguna internet dan sosisal media harus lebih berhati-hati juga dalam menjaga data pribadi anda dan memahami segala bentuk ancaman siber seperti malware, phising, dan lainnya.
Bisa dimulai dengan tidak menggunakan kata sandi yang berkaitan dengan identitas diri atau nomor-nomor penting anda, dan menghindari tautan yang mencurigakan. Dalam konteks ini juga merupakan perwujudan bela negara, yaitu adanya komitmen berkelanjutan untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan kemampuan an kinerja, serta melindungi kadaulatan negara di era teknologi.
*) Penulis adalah Rizka Indah Armianti, Dosen CPNS Desain Produk Kayu dan Serat di Politeknik Negeri Samarinda, Peserta LATSAR CPNS LAN RI Angkatan 1 Tahun 2024.