Polda Metro Jaya Dituding Lakukan Kriminalisasi Saksi Pengadilan Tanpa Penetapan Hakim

Jurnalis: Alberto Salim
Kabar Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya dituding melakukan upaya kriminalisasi terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin, dengan memproses dugaan kesaksian palsu di persidangan tanpa adanya putusan maupun penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tudingan itu disampaikan kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., dari RBS & Partner Law Firm, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Rolas, penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh penyidik.
Hukum acara pidana mengatur secara tegas bahwa dugaan keterangan palsu di persidangan harus lebih dulu dinilai oleh hakim, bukan oleh pelapor atau kepolisian.
“Penggunaan Pasal 242 KUHP harus didahului dengan teguran hakim. Kalau saksi tetap pada keterangannya, baru bisa ada perintah penahanan dan penuntutan. Fakta di persidangan, klien kami tidak pernah ditegur oleh hakim maupun jaksa. Tapi polisi sudah menyebut ada kesaksian palsu. Ini jelas janggal,” tegas Rolas.
Ia bahkan menyebut, kliennya diperiksa lebih dulu, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan yudisial—seperti hakim, jaksa, atau panitera—justru belum pernah dimintai keterangan.
“Yang berwenang menilai ada tidaknya keterangan palsu itu hakim, bukan polisi, bukan pelapor,” tandasnya.
Bermula dari LI, Bukan Laporan Polisi
Rolas mengungkapkan, sejak awal perkara ini sudah bermasalah secara prosedural. Dalam tiga surat yang diterima kliennya, dua surat pertama menyebutkan perkara ini diproses berdasarkan Laporan Informasi (LI).
Baru pada surat klarifikasi ketiga, penyidik menyebut adanya laporan dari Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.
Perkara ini tercatat dengan Nomor LP/B/8629/XI/2025/SPKT di Polda Metro Jaya. Namun, menurut Rolas, proses tersebut tidak murni berawal dari Laporan Polisi (LP), melainkan hanya dari LI.
“Ini bukan LP sejak awal, tapi LI. Artinya, sejak mula belum ada peristiwa pidana yang jelas. Tapi kemudian diarahkan menjadi LP, bahkan naik ke penyidikan. Ini menguatkan dugaan bahwa sejak awal sudah ada niat kriminalisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, LI hanya bersifat informasi awal, bukan dasar untuk langsung memproses seseorang sebagai terlapor pidana.
Harus Ada Penetapan Pengadilan
Rolas menegaskan, tuduhan sumpah palsu di persidangan tidak bisa diproses tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri.
Pasal 174 KUHAP Lama maupun Pasal 224 KUHAP Baru secara tegas mengatur bahwa dugaan sumpah palsu harus dinilai langsung oleh hakim di ruang sidang.
“Kalau memang ada dugaan keterangan palsu, hakim wajib memberi peringatan. Kalau saksi tetap pada keterangannya, baru bisa ada perintah penahanan dan penuntutan. Tanpa itu, secara hukum delik sumpah palsu tidak pernah lahir,” jelasnya.
Dalam perkara ini, menurutnya, tidak pernah ada teguran, peringatan, maupun penetapan dari majelis hakim yang menyatakan bahwa keterangan Lee Kah Hin palsu.
“Ini membuat laporan tersebut cacat formil sejak awal,” tegas Rolas.
Proses Penyidikan Dinilai Tergesa-gesa
Selain substansi laporan, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai janggal.
Setelah laporan dibuat pada 29 November 2025, penyidik hanya melakukan satu kali pemanggilan klarifikasi. Saat Lee Kah Hin berhalangan hadir karena berada di luar kota dan diwakili kuasa hukumnya, status perkara langsung dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ini tidak lazim. Naik penyidikan harus lewat gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup. Kalau hanya satu kali klarifikasi lalu naik, itu melanggar prinsip kehati-hatian,” kata Rolas.
Ia juga mengkritik sikap penyidik yang mengabaikan surat keterangan dokter tentang kondisi kesehatan kliennya.
“Klien kami sudah membawa surat dokter resmi, tapi tidak digubris. Polisi malah mendatangkan dokter sendiri dan memaksakan pemeriksaan. Padahal statusnya masih saksi. Ini seperti kasus yang diprioritaskan secara berlebihan,” ujarnya.
Dinilai Mengarah pada Kriminalisasi Saksi
Tim kuasa hukum menilai, pelaporan ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap saksi.
Lee Kah Hin hadir di persidangan bukan atas kehendak pribadi, melainkan karena panggilan resmi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat.
Pada 8 Oktober 2025, ia memberikan keterangan di bawah sumpah dan menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukum.
Namun sebulan kemudian, tepatnya 3 November 2025, ia justru dilaporkan atas dugaan sumpah palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah.
“Kalau setiap saksi yang keterangannya tidak menguntungkan salah satu pihak lalu dipidanakan, maka tidak akan ada lagi saksi yang berani bicara di pengadilan,” ujar Rolas.
Ia menyebut, dalam doktrin hukum pidana modern, praktik semacam ini dikenal sebagai criminalization by process, yakni menjadikan proses hukum itu sendiri sebagai alat hukuman.
Berpotensi Dilaporkan Balik
Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk melaporkan balik pelapor.
Menurut mereka, hak melapor bukanlah hak absolut, melainkan harus dilakukan dengan itikad baik.
“Kalau seseorang tahu bahwa tidak ada penetapan hakim, tidak ada unsur pidana, tapi tetap melaporkan, maka itu bisa masuk kategori laporan palsu atau penyalahgunaan proses hukum,” tegas Rolas.
Minta Perkara Dihentikan
Di akhir pernyataannya, Rolas Budiman Sitinjak meminta agar laporan dugaan sumpah palsu ini dihentikan karena tidak memiliki dasar hukum yang sah, baik secara formil maupun materil.
Ia menilai, jika perkara ini terus dipaksakan, maka akan merusak prinsip perlindungan saksi, mengancam independensi peradilan, dan menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum nasional.
“Negara harus melindungi saksi, bukan menghukumnya karena menjalankan kewajiban hukum,” pungkasnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

