Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PPN 12% di 2025: Antara Kebutuhan Negara dan Tekanan Daya Beli Masyarakat

Cuplikan layar 2026-07-09 171145
Kenaikan PPN menjadi 12% memicu perhatian masyarakat terhadap dampaknya pada harga barang dan jasa.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 kembali menempatkan kebijakan fiskal dalam sorotan publik. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan telah ditegaskan pemerintah melalui berbagai regulasi turunan. Namun, implementasinya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil memunculkan pertanyaan kritis.

Masyarakat masih menghadapi tekanan biaya hidup, sementara daya beli belum sepenuhnya pulih. Dalam konteks ini, kenaikan pajak konsumsi dipersepsikan berpotensi menambah beban ekonomi rumah tangga.

Situasi tersebut juga tidak lepas dari dinamika sosial yang berkembang. Sepanjang 2025, berbagai aksi mahasiswa dan masyarakat sipil muncul di sejumlah daerah, dengan isu ekonomi, termasuk kenaikan pajak dan biaya hidup, menjadi salah satu latar belakang keresahan publik.

Dampak kenaikan PPN tidak dapat dilihat semata sebagai perubahan tarif dari 11% menjadi 12%. Sebagai pajak atas konsumsi, PPN memiliki efek langsung terhadap harga barang dan jasa yang digunakan sehari-hari. Secara teori dan praktik, kenaikan tarif akan mendorong penyesuaian harga. Hal ini berpotensi menekan daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Jika daya beli melemah, maka konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional juga berisiko mengalami perlambatan.

Di sisi lain, pelaku usaha, terutama UMKM, menghadapi tekanan yang tidak ringan. Mereka berada dalam dilema antara menaikkan harga atau menanggung beban pajak tambahan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi stabilitas usaha dan memperlambat aktivitas ekonomi di tingkat mikro.

Kritik publik terhadap kebijakan ini juga berkaitan dengan aspek keadilan. Kenaikan pajak konsumsi cenderung bersifat regresif karena beban relatif lebih besar dirasakan oleh kelompok berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, tanpa kebijakan penyeimbang, kenaikan PPN berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi.

Pemerintah pada dasarnya telah mencoba merespons kekhawatiran tersebut melalui berbagai kebijakan penyesuaian. Salah satunya adalah penerapan skema selektif, di mana tarif 12% lebih difokuskan pada barang dan jasa tertentu, khususnya yang tergolong mewah. Selain itu, untuk barang dan jasa nonmewah, pemerintah menerapkan mekanisme perhitungan tertentu sehingga beban efektif yang dirasakan masyarakat tetap mendekati tarif sebelumnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut tetap memerlukan penguatan melalui langkah-langkah lain. Bantuan sosial yang tepat sasaran, subsidi untuk kebutuhan esensial, serta insentif bagi UMKM menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Tanpa langkah tersebut, tujuan peningkatan penerimaan negara berpotensi berhadapan langsung dengan penurunan kesejahteraan masyarakat.

Di samping itu, transparansi penggunaan pajak menjadi faktor krusial. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun jika masyarakat melihat secara nyata bahwa pajak yang dibayarkan kembali dalam bentuk layanan publik yang berkualitas.

Tekanan Daya Beli dan Risiko Ekonomi

Kenaikan PPN 12% mencerminkan kebutuhan negara untuk memperkuat penerimaan fiskal. Pemerintah menargetkan peningkatan rasio pajak guna mendukung pembiayaan pembangunan dan menjaga stabilitas anggaran. Namun, kebijakan fiskal tidak dapat dilepaskan dari kondisi riil masyarakat.

Jika daya beli melemah, maka konsumsi domestik akan tertekan. Dalam struktur ekonomi Indonesia yang masih bergantung pada konsumsi rumah tangga, kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, tantangan utama bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kontraksi ekonomi di tingkat masyarakat.

Transformasi Perpajakan di Era Digital

Selain kenaikan tarif, reformasi perpajakan juga ditandai dengan percepatan digitalisasi melalui sistem seperti Coretax. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan administrasi perpajakan.

Namun, implementasinya menghadapi tantangan berupa kesenjangan literasi digital. Tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan atau akses teknologi yang memadai. Tanpa edukasi dan pendampingan yang cukup, digitalisasi berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam kepatuhan pajak.

Di sisi lain, perkembangan ekonomi digital membuka peluang baru bagi penerimaan negara. Pemerintah perlu memastikan bahwa aktivitas ekonomi berbasis digital, termasuk yang bersifat lintas negara, dapat dikenakan pajak secara adil dan efektif.

Menjaga Keadilan dan Kepercayaan Publik

Keberhasilan kebijakan PPN 12% pada akhirnya bergantung pada persepsi keadilan di masyarakat. Beban pajak harus didistribusikan secara proporsional, dengan perlindungan yang memadai bagi kelompok rentan.

Selain itu, kepercayaan publik menjadi fondasi utama dalam sistem perpajakan. Tanpa kepercayaan, kepatuhan pajak akan sulit tercapai. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi kebijakan menjadi kunci dalam menjaga legitimasi fiskal.

Reformasi Pajak Sebagai Ujian Kebijakan Publik

Kenaikan PPN menjadi 12% dan digitalisasi perpajakan menunjukkan arah baru sistem fiskal Indonesia yang lebih modern dan berkelanjutan. Namun, kebijakan ini juga menjadi ujian besar dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kondisi masyarakat.

Bagi kalangan mahasiswa, isu ini penting untuk dipahami secara kritis. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh peraturan yang dibuat, tetapi oleh implementasi yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Iftitah Nur Amalia, Mahasiswa Program Studi Akuntansi, Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store