Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

DEMA PTKIN Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Pasokan Batu Bara PLTU

kabarbaru.co
M. Miftahul Rizqi, Koordinator Pusat Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Seluruh Indonesia. (Foto: Ist).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta — Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa intervensi serta tidak ada upaya melindungi pihak yang diduga terlibat.

Menurut DEMA PTKIN, peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana berdasarkan mekanisme hukum dan alat bukti yang tersedia. Karena itu, seluruh elemen bangsa diminta memberikan dukungan agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

DEMA PTKIN menilai dugaan korupsi di sektor energi merupakan persoalan serius karena menyangkut pengelolaan sumber daya strategis yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. Apabila terbukti melalui proses peradilan, praktik korupsi dan pencucian uang di sektor tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu tata kelola energi nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Koordinator Pusat DEMA PTKIN, Miftahul Rizqi, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda bersama seluruh komponen bangsa. Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, kolusi, maupun praktik pencucian uang yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, proses hukum yang sedang berjalan harus terus dikawal agar berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DEMA PTKIN juga menyerukan agar seluruh pihak menghormati independensi aparat penegak hukum. Sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, proses penyidikan harus berjalan tanpa tekanan, tanpa intervensi, serta bebas dari kepentingan politik maupun ekonomi.

Organisasi tersebut turut meminta Presiden Republik Indonesia untuk terus menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum dengan menghormati independensi proses penegakan hukum dan memberikan dukungan kepada Polri dalam mengusut perkara sesuai kewenangannya. Dukungan tersebut dinilai penting agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Sekretaris Pusat DEMA PTKIN, Khairul Fahmi, berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan politik dalam bentuk penghormatan terhadap proses hukum, bukan campur tangan terhadap penyidikan yang menurut mereka diduga dilakukan oleh salah satu instansi. Dalam sistem ketatanegaraan yang demokratis, independensi aparat penegak hukum merupakan salah satu pilar utama untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin kepastian hukum.

DEMA PTKIN juga mengajak masyarakat mengawal jalannya proses hukum secara kritis dan objektif serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa maupun dimintai keterangan tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai representasi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di Indonesia, DEMA PTKIN menegaskan komitmennya untuk terus mendukung agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas berdasarkan hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, DEMA PTKIN menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendukung penuh langkah Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU terkait pasokan batu bara PLTU hingga tuntas sesuai ketentuan hukum. Kedua, meminta Presiden Republik Indonesia menghormati independensi aparat penegak hukum serta memerintahkan seluruh instansi terkait agar tidak melakukan intervensi ataupun memberikan perlindungan kepada pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

DEMA PTKIN meyakini bahwa penegakan hukum yang bebas dari intervensi, berlandaskan profesionalisme, dan berorientasi pada keadilan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store