Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Temui Kejanggalan, Kemenag Minta BSU Guru Madrasah dan PAI di Kembalikan

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain (Foto: Dokumen/Kemenag RI).

Jurnalis:

KABARBARU, JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan untuk tahun anggaran 2020. Maka dari itu, sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dimintai untuk bisa mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah diterima dari Kementrian Agama.

Hal ini karena, para penerima BSU ini sudah mendapatkan bantuan sejenis lainnya. Termasuk bantuan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.

Jasa Pembuatan Buku

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain  mengatakan, bahwasannya prinsip regulasi mengatur bagi setiap guru tidak dapat menerima bantuan yang sejenis. Sehingga BPK meminta untuk bisa double dikembalikan ke kas negara.

“Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,” Kata Zain, Minggu (2/1/2022).

Dia menerangkan bahwa pihaknya sudah dari awal untuk berusaha mengantisipasi serta meminimalisir potensi terjadinya guru dapat menerima lebih sayu kali bantuan.

Maka dari itu, Zain menjelaskan ada tiga upaya yang saat ini bisa dilaksanakan yakni :

Pertama, melaksanakan verifikasi serta validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.

Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.

“Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan,” ujarnya.

Serta yang ketiga adalah menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dia juga menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan tidak penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya.

“Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau ganda,” jelasnya.

Zain menambahkan bahwa pada tahap lanjutan yang akan dilakukan pada proses pengembalian nanti. Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk bisa melaksanakan proses sosialisasi.

“Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store