Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Masyarakat Dukung Kapolri Tindak Tegas Oknum TPPO 

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku pidana perdagangan orang.

Hukuman berat mesti diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tak terkecuali anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam sindikat perdagangan orang.

Sejak 5-18 Juni 2023, Satuan Kerja Penanganan Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah telah menangkap 494 tersangka TPPO.

Selama periode tersebut, kepolisian menerima 409 laporan yang ditangani polda ataupun Bareskrim.

Romadhon Jasn Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara, mengatakan ”Langkah Memberantas perdagangan orang yang kian insentif dilakukan oleh Satgas TPPO Polri perlu diapresiasi. Hal ini mengingat sejak tahun 2020-2022 Polri hanya berhasil mengungkap 500 kasus TPPO dan menetapkan ratusan tersangka saja.

“Penegakan hukum ini juga yang utama adalah memberi efek jera pada para pelaku” Kata Romadhon di Jakarta.

Hukuman berat juga perlu diberlakukan bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam sindikat perdagangan orang. Bahkan, Polri perlu menjerat dengan pasal berlapis untuk anggotanya yang melindungi TPPO.

”Tidak boleh ada kompromi dengan mereka, termasuk tindakan tegas jika ada anggota Polri yang melindungi atau mem-backing-i. Yang bersangkutan harus diproses hukum juga,” ujarnya.

Romadhon menambahkan, daerah-daerah dengan banyak kasus TPPO semestinya menjadi perhatian khusus Polri dalam memberantas perdagangan orang.

Daerah-daerah rawan perdagangan orang itu di antaranya Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan daerah perbatasan lainnya.

Polri juga perlu meningkatkan kerja sama lintas instansi demi memerangi TPPO. Hal yang juga penting adalah memetakan jaringan perdagangan orang, baik di dalam maupun di luar negeri.

Selain penindakan, pencegahan perdagangan orang juga perlu dimasifkan.

Menurut Romadhon, bhabinkamtibmas dan Polisi RW dapat membantu menyadarkan masyarakat mengenai ancaman perdagangan orang melalui imbauan di wilayah masing-masing.

Data mabes Polri, selama periode awal Juni hingga 18 Juni, kepolisian telah menetapkan 494 Orang sebagai tersangka TPPO. Adapun jumlah korban dari kasus TPPO tersebut sebanyak 1.553 orang.

Para korban TPPO tersebut didominasi pekerja migran ilegal dan menjadi asisten rumah tangga yang mencapai 347 kasus. Selanjutnya modus dijadikan pekerja seks komersial sebanyak 90 kasus, modus dijadikan anak buah kapal 5 kasus, dan eksploitasi terhadap anak ada 20 kasus.

Dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini sudah ada satu kasus yang berkas penyidikannya dinyatakan sudah lengkap. Selain itu, sebanyak 286 kasus lainnya masuk tahap penyidikan dan 75 kasus masih proses penyelidikan.

Sebelumnya, pada awal Juni, Kepolisian Daerah Lampung menemukan sebuah rumah dikecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, yang diduga dijadikan lokasi penampungan pekerja migran ilegal.

Dalam proses penggerebekan, polisi mendapati 24 perempuan calon pekerja migran berada di rumah itu. Para korban yang merupakan warga Nusa Tenggara Barat itu diduga hendak diselundupkan ke Timur Tengah.

Setelah diselidiki, rumah itu ternyata milik seorang perwira menengah Polri.

”Jika nanti ditemukan ada keterlibatan anggota Polri, pimpinan Polri berkomitmen menindak tegas. Ini merupakan atensi Kapolri terhadap penanganan tindak pidana perdagangan orang,” kata Ramadhan Humas Mabes Polri.

Dibutuhkan peran serta seluruh lapisan, mulai dari pemerintah daerah sampai pemerintahan desa, mensosialisasikan pentingnya bekerja ke luar negeri secara resmi dan bahaya berangkat secara ilegal.

Sebab, masih banyak masyarakat yang tergiur iming-iming menjadi pekerja migran ilegal karena di daerahnya tidak mendapatkan pekerjaan yang layak.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store