Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (foto: Dokumen/polri).
Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dia juga mengatakan bahwa empat orang tersangka pembunuhan brigadir Yoshua terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kabar ini disampaikan baik oleh masyarakat, bahkan tak sedikit mereka yang memberi pujian kepada Jenderal Sigit dan institusi kepolisian RI.
Dia mengatakan, bahwa penetapan ini akan melengkapi siapa saja pelaku sebenarnya dari pembunuhan brigadir Yoshua. Ke empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terbukti sengaja melakukan pembunuhan tersebut.
“Mereka saling berbagi peran, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam peran masing-masing. Kabareskrim Polri dan tim khusus sedang mendalami motif dari pembunuhan tersebut,” kata Jendral Sigit di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menjelaskan bahwa Polri menangani kasus tewasnya Brigadir J lewat dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).
Dia berterimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang hingga saat ini terus memberikan dukungan moral kepada institusi kepolisian RI dalam menyelesaikan kasus ini. Terutama kepada presiden Jokowi yang terus memantau di sela kesibukannya.
“Dari dua jalur penanganan tersebut sudah berhasil memecahkan kontruksi kejadian. Setelah ada penetapan tersangka, tim di lapangan madih terus bekerja dan mendalami motifnya,” pungkas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai informasi, sebelumnya Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.