Kejati Sulteng Sita Tanah dan Kendaraan dalam Kasus Korupsi di IPCC Universitas Tadulako
Jurnalis: Afriyan
Kabar Baru – Palu,Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, di bawah pengawasan Jaksa Mutiara S.H, Tri S.H, dan Febrieska S.H, menyita sejumlah aset. Penyitaan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako Palu.
Aset yang Disita
Kejaksaan menyita berbagai bidang tanah dan bangunan di beberapa lokasi, serta sebuah kendaraan Toyota Calya. Mereka mengambil langkah ini untuk menghindari kerugian keuangan negara. Keputusan ini didasarkan pada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Palu dan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Barang Bukti Sebelumnya
Sebelum ini, penyidik juga telah menyita gadget, smart TV, dan iPhone dari saksi-saksi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kemudian meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah Selanjutnya
Jika barang bukti dan keterangan dari saksi memadai, penyidik akan segera menetapkan tersangka. Sampai sekarang, lebih dari 20 pejabat dan dosen Universitas Tadulako telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dasar Pemeriksaan
Kelompok Peduli Kampus (KPK) melaporkan dugaan korupsi ini berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Temuan ini mencakup kerugian negara lebih dari Rp1,7 miliar. Selain itu, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga menemukan perjalanan dinas fiktif senilai lebih dari Rp574 juta.
Komentar dari Kejaksaan
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” kata Abdul Haris Kiay, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng.