Skandal Korupsi IPCC Untad: Mantan Rektor dan Koordinator Ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Jurnalis: Adan
Kabar Baru, Palu – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akhirnya melakukan penahanan terhadap dua individu dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad). Kejadian ini terjadi pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Kedua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah M Basir Cyio, yang lebih dikenal sebagai MB, mantan Rektor Untad, dan Taqyuddin Bakri, yang dikenal sebagai TB, Koordinator IPCC Untad. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.
MB dan TB ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari empat jam di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng, dimulai dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 13.20 WITA.
Syahrul, kuasa hukum kedua tersangka, mengatakan bahwa mereka akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan akan mempelajari seluruh perkara terkait dugaan korupsi IPCC Untad untuk memberikan pembelaan terbaik.
Menurut Abdul Haris Kiay, Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, tim penyidik pidana khusus telah menahan kedua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad ini. Keduanya diduga melanggar pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun indikasi awal kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar, hasil pemeriksaan lebih lanjut mengindikasikan bahwa dugaan sementara kerugian keuangan negara dapat mencapai lebih dari Rp4 miliar. Ini berdasarkan temuan terkait biaya perjalanan fiktif dan kegiatan yang terkait dengan IPCC.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut. Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang termasuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, yang berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.