Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Perceraian di Era TikTok: Ketika Standar Media Sosial Mengubah Makna Pernikahan

WhatsApp Image 2026-06-18 at 17.52.46
Muhammad Rafli Yanur, Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Darussalam Martapura.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Belakangan ini, media sosial seperti TikTok, Instagram, dan berbagai platform digital lainnya semakin ramai menampilkan potret kehidupan rumah tangga yang terlihat sempurna. Mulai dari suami yang rutin memberikan hadiah mewah, pasangan yang sering berlibur ke luar negeri, keluarga dengan kondisi ekonomi mapan, hingga berbagai bentuk ekspresi romantis yang dikemas dalam konten menarik.

Fenomena tersebut tidak hanya menjadi hiburan bagi pengguna media sosial, tetapi secara perlahan juga membentuk standar baru mengenai bagaimana sebuah pernikahan seharusnya dijalani.

Di tengah maraknya konten semacam ini, muncul perdebatan publik mengenai dugaan hubungan antara budaya media sosial dan meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, pernyataan mengenai meningkatnya perceraian akibat kebiasaan membandingkan kehidupan rumah tangga dengan standar media sosial menjadi perbincangan luas.

Meski perceraian tentu tidak dapat dijelaskan hanya melalui satu faktor, banyak pihak mulai menyoroti bagaimana media sosial memengaruhi ekspektasi seseorang terhadap pasangan dan kehidupan rumah tangga. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana budaya digital memengaruhi ketahanan keluarga di era modern?

Secara sosiologis, media sosial telah mengubah cara masyarakat memandang kebahagiaan dan kesuksesan dalam rumah tangga. Jika dahulu seseorang lebih banyak membandingkan kehidupannya dengan lingkungan sekitar, kini perbandingan terjadi dengan ribuan bahkan jutaan pengguna yang menampilkan versi terbaik dari kehidupan mereka.

Akibatnya, tidak sedikit individu yang mulai merasa bahwa pasangannya kurang romantis, kurang mapan, atau kurang perhatian hanya karena tidak sesuai dengan gambaran ideal yang terus muncul di layar ponsel setiap hari.

Fenomena ini dapat dianalisis melalui perspektif Sosiologi Hukum, yaitu kajian yang melihat hubungan antara hukum dan realitas sosial dalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yang erat. Perubahan sosial akan memengaruhi pola perilaku masyarakat, termasuk cara memandang institusi perkawinan dan keluarga.

Dalam konteks tersebut, media sosial menjadi salah satu agen perubahan sosial yang membentuk nilai-nilai baru mengenai pernikahan, relasi suami istri, serta ukuran kebahagiaan keluarga.

Jika dahulu pernikahan dipahami sebagai ikatan jangka panjang yang dibangun atas dasar komitmen, tanggung jawab, dan kerja sama, kini sebagian masyarakat mulai memandang pernikahan melalui kacamata pencapaian gaya hidup.

Rumah tangga tidak lagi sekadar menjadi ruang untuk tumbuh bersama, tetapi terkadang dipersepsikan sebagai simbol keberhasilan sosial yang harus selalu tampak sempurna di hadapan publik. Ketika realitas kehidupan tidak sesuai dengan ekspektasi yang dibentuk media sosial, muncul rasa kecewa, ketidakpuasan, bahkan konflik yang berkepanjangan.

Pandangan tersebut juga dapat dijelaskan melalui teori symbolic capital atau modal simbolik dari Pierre Bourdieu. Menurut Bourdieu, manusia sering menggunakan simbol-simbol tertentu untuk menunjukkan status sosialnya di tengah masyarakat.

Dalam era digital, unggahan mengenai rumah mewah, kendaraan mahal, hadiah romantis, dan liburan eksklusif dapat menjadi bentuk modal simbolik yang menciptakan standar sosial baru. Banyak pasangan kemudian merasa terdorong untuk mengejar standar tersebut demi memperoleh pengakuan sosial, meskipun kondisi ekonomi dan realitas rumah tangga mereka berbeda.

Masalah menjadi semakin kompleks ketika budaya social comparison atau perbandingan sosial mulai mendominasi kehidupan rumah tangga.

Tidak sedikit pasangan yang mengalami konflik karena membandingkan pasangannya dengan figur yang mereka lihat di media sosial. Kalimat seperti “suami orang lain bisa memberikan ini”, “istri orang lain lebih perhatian”, atau “keluarga lain terlihat lebih bahagia” sering menjadi pemicu pertengkaran yang sebenarnya berakar pada ekspektasi yang tidak realistis.

Padahal, konten yang ditampilkan di media sosial umumnya hanya memperlihatkan sisi terbaik kehidupan seseorang dan tidak menggambarkan keseluruhan realitas yang sebenarnya.

Dari perspektif Hukum Keluarga Islam, fenomena ini menjadi perhatian karena dapat memengaruhi tujuan utama perkawinan. Dalam Islam, pernikahan bukan hanya hubungan antara dua individu, tetapi merupakan ikatan suci (mitsaqan ghalizhan) yang bertujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Keharmonisan rumah tangga tidak diukur dari banyaknya harta, hadiah, atau kemewahan yang dimiliki, melainkan dari kemampuan pasangan untuk saling menghormati, mendukung, serta menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.

Al-Qur’an dalam Surah Ar-Rum ayat 21 menjelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan hidup agar manusia memperoleh ketenangan, kasih sayang, dan rahmat. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama pernikahan adalah terciptanya ketenteraman dalam keluarga, bukan perlombaan status sosial atau pencapaian gaya hidup tertentu.

Karena itu, membangun ekspektasi rumah tangga berdasarkan standar media sosial yang sering kali tidak realistis berpotensi menjauhkan pasangan dari hakikat pernikahan yang sesungguhnya.

Dalam praktiknya, berbagai perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama memang didominasi oleh faktor ekonomi, perselisihan berkepanjangan, perselingkuhan, hingga kurangnya tanggung jawab pasangan. Namun, perkembangan media sosial dapat menjadi faktor pendukung yang memperbesar konflik tersebut.

Ketika seseorang terus-menerus membandingkan rumah tangganya dengan kehidupan orang lain di dunia digital, rasa syukur dan penerimaan terhadap pasangan dapat berkurang. Akibatnya, persoalan kecil yang seharusnya dapat diselesaikan secara baik berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Fenomena ini menunjukkan bahwa teknologi tidak hanya mengubah cara manusia berkomunikasi, tetapi juga memengaruhi cara manusia memahami keluarga dan pernikahan.

Dari perspektif Sosiologi Hukum, perubahan nilai yang dibentuk media sosial merupakan realitas sosial yang perlu dipahami secara kritis. Sementara itu, dari perspektif Hukum Keluarga Islam, keluarga tetap perlu dibangun di atas fondasi kejujuran, tanggung jawab, dan kasih sayang, bukan berdasarkan tuntutan citra yang berkembang di media sosial.

Sebagai penutup, media sosial pada dasarnya bukan penyebab langsung perceraian, tetapi dapat memengaruhi cara seseorang memandang kehidupan rumah tangga. Budaya perbandingan yang berkembang di era TikTok berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis terhadap pasangan dan pernikahan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami bahwa kebahagiaan keluarga tidak dapat diukur dari konten yang viral atau jumlah pengikut di internet. Pernikahan yang kuat tidak dibangun oleh standar algoritma, melainkan oleh komitmen, komunikasi, dan kesediaan pasangan untuk tumbuh bersama menghadapi berbagai tantangan kehidupan.

Penulis: Muhammad Rafli Yanur, Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Darussalam Martapura.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store